HARIANSULTENG.COM, TOLITOLI– Entah apa yang merasuki tersangka berinisial KSM (43) warga Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial DI (13).
Tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut ditangkap usai bibi korban melaporkan aksi bejatnya itu kepada polisi.
Kronologis kejadian bermula pada Sabtu 30 Juli 2022 sekira pukul13.25 WITA, dimana korban menghubungi bibinya dengan maksud untuk memberitahukan terkait peristiwa yang menimpa dirinya.
Dalam pembicaraan itu melalui telepon seluler jika tersangka dengan korban pada hari dan tanggal yang korban tidak ingat lagi sekira bulan Juli.
tersangka yang sekaligus ayah kandungnya pernah memasuki kamar tidur korban ketika malam hari
Saat itu tersangka masuk kedalam kamar, Ia kemudian menutup wajah korban dengan menggunakan bantal, lalu menyetubuhinya.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka yang kami dapatkan jika aksi bejatnya itu dilakukan berulang kali selama bulan Juli 2022,” kata Kasi Humas Polres Tolitoli AKP Anshari Tolah, Senin (2/8/2022).
Tak terima dengan perlakuan tersangka terhadap anak kandungnya sendiri, bibinya pun melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPT)Polres Tolitoli sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/249/VIII/2022/SPKT/Polres Tolitoli /Polda Sulawesi Tengah.
Atas dasar laporan tersebut tim Jatanras Satreskrim Polres Tolitoli yang dipimpin langsung Ipda Sutiman bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui jika tersangka berada dikediamannya.