HARIANSULTENG.COM, PALU – Sejumlah organisasi jurnalis dan media di Kota Palu menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Jumat (02/05/2025).
Massa aksi mengatasnamakan Koalisi Roemah Jurnalis ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Kantor DPRD Sulteng menjadi lokasi pertama yang didatangi pendemo untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pada kesempatan itu, Koalisi Roemah Jurnalis diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan.
Kekecewaan muncul dari massa aksi ketika ingin menyuarakan aspirasi serupa ke depan Kantor Gubernur Sulteng.
Massa menolak beraudiensi dengan Pemprov Sulteng yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fahruddin Yambas.
Padahal sebelumnya, beberapa pimpinan organisasi jurnalis diberitahu bahwa Gubernur Sulteng, Anwar Hafid akan berdialog langsung dengan para pekerja pers saat aksi May Day.
Sambil membentangkan spanduk dan poster, massa jurnalis pun menyinggung slogan BERANI (Bersama Anwar-Reny) yang selalu digaungkan selama masa kampanye hingga kini.
“Gubernur masih BERANI kah?. Kami ingin bertemu langsung dengan gubernur, bukan perwakilan,” seru pendemo.
Penolakan ini kian terlihat ketika massa membubarkan diri dan enggan mendengar penjelasan Fahruddin Yambas soal ketidakhadiran Anwar Hafid.
“Kami kurang yakin kalau tuntutan kami melalui asisten sampai langsung sama pak Gubernur. Makanya kami memilih tidak mau audiensi diwakilkan. Kami ingin aspirasi dan tuntutan disampaikan langsung ke gubernur,” tandas Elwin selaku koordinator aksi.
Berikut tuntutan Koalisi Roemah Jurnalis:
1. Mendesak perusahaan media berskala besar untuk memberikan upah layak kepada pekerja media.
2. Mendesak perusahaan media berskala besar untuk memberikan hak-hak seperti jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan serta cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja perempuan.
3. Meminta perusahaan media nasional TV/koran/online untuk menjadikan jurnalis berstatus kontributor di daerah sebagai karyawan tetap.
4. Meminta perusahaan media tidak menghalang-halangi lahirnya serikat pekerja ataupun melakukan upaya union busting terhadap serikat pekerja.
5. Mendesak perusahaan media lokal Sulawesi Tengah untuk mendaftarkan diri untuk proses verifikasi Dewan Pers sebagai bentuk profesionalisme dalam pengeolaan media.
6. Meminta aparat negara menghentikan cara-cara pembungkaman terhadap jurnalis lewat imtimidasi, kekerasan fisik dan menghalangi-halangi tugas jurnalistik.
7. Mengusut tuntas dan memproses hukum para pelaku yang mengekang kebebasan pers khususnya yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tetang Pers.
8. Meminta pemerintah daerah melibatkan unsur profesi jurnalis dalam dewan pengupahan.
9. Meminta Pemprov Sulteng memperhatikan keterlibatan praktisi jurnalis dalam lembaga-lembaga ad-hoc yang berkaitan dengan informasi dan penyiaran.
10. Mendesak pemerintah daerah untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di daerah.