HARIANSULTENG.COM – Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri resmi menggugat hasil Pilgub Sulteng 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan laman resmi MK, pasangan dengan tagline ‘BerAmal’ itu mendaftarkan gugatannya pada Senin (16/12/2024) pukul 19.52 Wita.
Permohonan itu tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor 288/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sebelumnya, KPU Sulteng resmi menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Sulteng pada 12 Desember 2024.
Hasilnya, pasangan Anwar Hafid-Reny A Lamadjido berhasil unggul dengan perolehan 724.518 suara atau 45 persen.
Kemudian Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri memperoleh sebanyak 621.693 suara (38,6 persen) dari total 1.610.161 suara sah.
Sedangkan perolehan terkecil didapatkan pasangan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako dengan 263.950 suara (16,4 persen).
(Red)