Home / Palu

Rabu, 1 November 2023 - 21:59 WIB

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Teknik Geologi Untad

Rukly Chahyadi/Ist

Rukly Chahyadi/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu terus menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan mahasiswa Teknik Geologi Universitas Tadulako (Untad).

Diketahui, sejumlah mahasiswa Teknik Geologi diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum mahasiswa Fakultas Kehutanan Untad.

Sejak kasus ini dilaporkan pada 27 Mei 2023, polisi hingga kini telah memeriksa 10 orang saksi termasuk pelapor maupun terlapor.

Hal itu sebagaimana tertera dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara yang diterima Rukly Chahyadi selaku kuasa hukum pelapor.

“Kemarin kami sudah menerima SP2HP, yang menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidik telah melakukan BAW terhadap 10 orang saksi,” kata Uki, sapaannya, Rabu (1/11/2023).

Baca juga  Diduga Intimidasi Dosen Nur Sangadji, Ketua Senat Untad Basir Cyio Dilaporkan ke Polisi

Advokat dari Kantor Hukum Tepi Barat and Associates itu menilai kejadian yang menimpa kliennya telah menimbulkan keprihatinan yang mendalam di tengah masyarakat.

Pihaknya berharap penanganan kasus ini dapat segera diproses dengan secepat mungkin oleh kepolisian.

“Kami menekankan pentingnya mendapatkan keadilan bagi korban dan menindak tegas para pelaku kejahatan, guna menciptakan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat Palu,” jelas Uki.

Baca juga  Tanggapi Kabar Sejumlah ASN Disebut Positif Narkoba, Hadianto Rasyid: Cek Dulu Baik-baik

Sebagai kuasa hukum mahasiswa Teknik Geologi yang menjadi korban, dirinya mengapresiasi proses penanganan yang sedang dilakukan Polresta Palu.

Ia pun mengajak semua pihak memberikan dukungan kepada proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengupayakan agar kepentingan korban tetap terjaga dengan baik. Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi yang relevan kepada kuasa hukum korban atau pihak berwenang, yang dapat membantu dalam proses penyelesaian kasus ini,” pungkasnya.

(Jmr)

Share :

Baca Juga

Polda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur/Ist

Palu

Polda Sulteng PTDH 7 Anggota Buntut Meninggalnya Mughni Syakur
Ribuan alumni mengikuti kegiatan malam puncak reuni akbar IKA SMADA Palu, Sabtu (5/11/2022) malam.

Palu

Ribuan Alumni Padati Taman Hutan Kota di Malam Puncak Reuni Akbar IKA SMADA Palu
Peringati HUT ke 15 Tahun, Alfamidi Gelar Pemerikasaan Gratis/istimewa

Palu

Peringati HUT ke 15 Tahun, Alfamidi Gelar Pemerikasaan Gratis
Jurnalis perempuan korban begal payudara melaporkan kasus yang dialaminya ke Polresta Palu, Rabu (14/6/2023)/Ist

Palu

AJI Palu Minta Polisi Terapkan UU TPKS dalam Kasus Begal Payudara di Hutan Kota
Kaesang Pangarep bersama Ahmad Ali dan Nilam Sari Lawira usai menyerahkan rekomendasi PSI kepada calon kepala daerah se-Sulteng, Senin (12/8/2024)/Ist

Palu

Canda Kaesang ke Ahmad Ali di Depan Nilam Sari Lawira: Tolong Bu Disuruh Pakai Celana Kain
Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira hadiri peresmian Gedung Klinik Utama PKU Muhammadiyah Palu, Sabtu (26/3/2022)/hariansulteng

Palu

Ketua DPRD Sulteng Nilam Janji Beri Bantuan Rp 100 Juta untuk Klinik PKU Muhammadiyah Palu
Satpol PP Kota Palu terima dua penghargaa tingkat Provinsi Sulteng/Ist

Palu

Jemput Siswa di Daerah Terpencil, Satpol PP Kota Palu Sabet Dua Penghargaan Tingkat Provinsi

Palu

Basarnas Palu Temukan Pengendara Motor Jatuh di Jurang Sedalam 15 Meter