Home / Palu

Minggu, 5 Februari 2023 - 19:23 WIB

Heboh Bakar Sampah Denda Sejuta, DLH Palu: Sebenarnya Itu Kecil

Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir/hariansulteng

Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu memberlakukan denda bagi warga atau unit usaha yang nekat membakar sampah sembarangan.

Larangan membakar sampah ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu bingung kenapa pemberlakukan denda ini membuat heboh masyarakat ketika diumumkan di media sosial.

“Justru kaget kenapa ini viral, padahal aturan itu disahkan 2017, 5 tahun lalu. Dari sini kita belajar bahwa aturan selama ini tidak dilaksanakan tidak apa-apa, ketika dilaksanakan baru bermasalah,” ujar Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir, Minggu (5/2/2023).

Menurut Ibnu, adanya sankai berupa denda akan menjadi perhatian masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah secara tepat.

Sebab tak hanya berdampak pada lingkungan, bahaya membakar sampah sembarangan juga bisa mengancam kesehatan manusia.

Baca juga  Fraksi NasDem Dinilai Tebang Pilih Sikapi Kisruh Tambang Emas Poboya, Lupa Kasus AKM?

Akan tetapi, kata Ibnu, denda sebesar Rp 1 juta bukan menjadi satu-satunya sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku pembakaran sampah.

Sanksi diberikan secara bertahap seperti teguran lisan jika pelaku belum mengetahui adanya larangan membakar sampah sembarangan.

“Denda ini sanksi maksimal. Sanksinya diatur bertingkat, ada teguran lisan, sanksi administratif, penghentian pelayanan di kelurahan, kemudian denda. Jadi tidak serta merta didenda,” jelas Ibnu.

Selain membakar sampah, Perwali tersebut juga mengatur larangan menumpuk sampah ranting kayu di pinggir jalan.

Lagipula, Ibnu Mundzir menilai besaran denda yang dijatuhkan kepada pelaku pembakaran sampah masih terlalu kecil.

“Intinya ini untuk mengedukasi masyarakat dari budaya membakar ke pengolahan sampah. Ketidakbolehan membakar sampah ini sudah diatur dalam Permen LHK. Kenapa dendanya Rp 1 juta, sebenarnya itu kecil. Kalau Perda itu mengatur sampai Rp 6 juta. Tapi sekali lagi sanksi ini pilihan,” tuturnya.

Baca juga  Satpol PP Kota Palu Bersihkan Reklame Tak Berizin

Diketahui, akun Intagram Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid diserbu warganet usai mengunggah aturan soal denda pembakaran sampah.

Sejumlah warganet merasa bingung terutama penanganan sampah ranting pohon karena tidak diangkut oleh mobil pengangkut sampah.

Terkait hal tersebut, Hadianto mengimbau warga menghubungi DLH Palu dan tidak melakukan pemangkasan sendiri.

“Larangan bakar sampah ini aturan lama dan akan ditegakkan. Olehnya, masyarakat yang ingin memangkas pohon silahkan laporkan agar dijadwalkan DLH untuk ditangani. Jangan tebang sendiri,” terang Hadianto.(Anw)

Share :

Baca Juga

Witan Sulaeman/Instagram @witansulaiman

Olahraga

Raih 20.800 Vote, Winger Timnas Asal Palu Witan Calon Kuat Pemain Muda Terbaik Piala AFF 2020
Kepala Pengamanan Rutan Palu, I Wayan Wiranata/hariansulteng

Palu

Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Palu Gelar Aneka Lomba hingga Bersih-bersih Rumah Ibadah

Palu

Basarnas Palu Temukan Pengendara Motor Jatuh di Jurang Sedalam 15 Meter
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan dari DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palu, Selasa (14/11/2023)/Ist

Palu

Hadianto Terima Kunjungan PERADI Kota Palu, Bahas Kerja Sama Bidang Hukum
Kepala Pelaksana BPBD Kota Palu, Presly Tampubolon membuka Pekan Raya Mosinggani yang diselenggarakan oleh Kelompok Koperasi Huntap Lompe dan Yayasan Arkom Indonesia, Minggu (02/02/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Apresiasi Pekan Raya Mosinggani di Mamboro
BPSK Palu menggelar jumpa pers akhir tahun, Rabu (22/12/2021)/hariansulteng

Palu

Konsumen Bisa Melapor ke BPSK Kota Palu Jika Dirugikan, Begini Caranya
Ormas Pemuda Pancasila Ranting Maesa Resmi Dilantik, Ini Program Kedepannya

Palu

Ormas Pemuda Pancasila Ranting Maesa Resmi Dilantik, Ini Program Kedepannya
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams mengunjungi seluruh pos pengamanan , pos pelayanan serta Pos terpadu Idulfitri 1446 H di Kota Palu, Rabu (02/04/2025)/Ist

Palu

Kapolresta Palu Kunjungi Pos Pengamanan Lebaran, Bagikan Bingkisan ke Petugas Jaga