Home / Palu

Minggu, 5 Februari 2023 - 19:23 WIB

Heboh Bakar Sampah Denda Sejuta, DLH Palu: Sebenarnya Itu Kecil

Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir/hariansulteng

Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu memberlakukan denda bagi warga atau unit usaha yang nekat membakar sampah sembarangan.

Larangan membakar sampah ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu bingung kenapa pemberlakukan denda ini membuat heboh masyarakat ketika diumumkan di media sosial.

“Justru kaget kenapa ini viral, padahal aturan itu disahkan 2017, 5 tahun lalu. Dari sini kita belajar bahwa aturan selama ini tidak dilaksanakan tidak apa-apa, ketika dilaksanakan baru bermasalah,” ujar Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir, Minggu (5/2/2023).

Menurut Ibnu, adanya sankai berupa denda akan menjadi perhatian masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah secara tepat.

Sebab tak hanya berdampak pada lingkungan, bahaya membakar sampah sembarangan juga bisa mengancam kesehatan manusia.

Baca juga  Undang Nissa Sabyan di HUT Kota Palu Tuai Protes Netizen, Hadianto Minta Maaf

Akan tetapi, kata Ibnu, denda sebesar Rp 1 juta bukan menjadi satu-satunya sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku pembakaran sampah.

Sanksi diberikan secara bertahap seperti teguran lisan jika pelaku belum mengetahui adanya larangan membakar sampah sembarangan.

“Denda ini sanksi maksimal. Sanksinya diatur bertingkat, ada teguran lisan, sanksi administratif, penghentian pelayanan di kelurahan, kemudian denda. Jadi tidak serta merta didenda,” jelas Ibnu.

Selain membakar sampah, Perwali tersebut juga mengatur larangan menumpuk sampah ranting kayu di pinggir jalan.

Lagipula, Ibnu Mundzir menilai besaran denda yang dijatuhkan kepada pelaku pembakaran sampah masih terlalu kecil.

“Intinya ini untuk mengedukasi masyarakat dari budaya membakar ke pengolahan sampah. Ketidakbolehan membakar sampah ini sudah diatur dalam Permen LHK. Kenapa dendanya Rp 1 juta, sebenarnya itu kecil. Kalau Perda itu mengatur sampai Rp 6 juta. Tapi sekali lagi sanksi ini pilihan,” tuturnya.

Baca juga  Warga Palu Kini Bisa Periksa Kesehatan Secara Gratis

Diketahui, akun Intagram Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid diserbu warganet usai mengunggah aturan soal denda pembakaran sampah.

Sejumlah warganet merasa bingung terutama penanganan sampah ranting pohon karena tidak diangkut oleh mobil pengangkut sampah.

Terkait hal tersebut, Hadianto mengimbau warga menghubungi DLH Palu dan tidak melakukan pemangkasan sendiri.

“Larangan bakar sampah ini aturan lama dan akan ditegakkan. Olehnya, masyarakat yang ingin memangkas pohon silahkan laporkan agar dijadwalkan DLH untuk ditangani. Jangan tebang sendiri,” terang Hadianto.(Anw)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu bersama Wamen UMKM kunjungi pusat jajanan di Lapangan Vatulemo dan Baruga Street Food, Kamis (16/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu-Wamen UMKM Kunjungi Pusat Jajanan di Lapangan Vatulemo dan Baruga Street Food
Relawan Santri Dukung Ganjar beri pelatihan barista dan desain grafis di Ponpes Miftahul Khairaat Palu/hariansulteng

Palu

Relawan Santri Dukung Ganjar Beri Pelatihan Barista dan Desain Grafis di Ponpes Miftahul Khairaat Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara simbolis menyerahkan puluhan bantuan perahu fiber di eks pantai Tumbelaka, Kamis (28/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Serahkan Bantuan 49 Unit Perahu Fiber untuk Nelayan di 18 Kelurahan
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido memimpin high level meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Palu/Pemkot Palu

Palu

Pimpin High Level Meeting TPID, Wawali Palu Tekankan Kolaborasi Jelang Nataru
JPMBN berkolaborasi dengan MAN 1 Palu menyelenggarakan dialog moderasi beragama, Jumat (8/3/2024)/hariansulteng

Palu

JPMBN Sulteng Ajak Pelajar di Palu Tanamkan Nilai Moderasi Beragama
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengunjungi sejumlah pos pengamanan Idulfitri 1444 Hijriah, Kamis (20/4/2023)/Pemkot Palu

Palu

Kunjungi Pos Pengamanan Idulfitri, Wali Kota Palu Berikan Bingkisan ke Personel Jaga
Aktivitas penambangan di pegunungan Poboya. (Foto: Istimewa)

Palu

PETI Poboya Terus Beroperasi, Para Cukong Tak Tersentuh Hukum
Imelda Liliana Muhidin menghadiri sekaligus membuka Musda VII Golkar Kota Palu, Kamis (18/12/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Imelda Liliana Muhidin Buka Musda VII Golkar Kota Palu