Home / Nasional

Selasa, 27 Desember 2022 - 13:27 WIB

Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan

Ilustrasi rokok batangan/Ist

Ilustrasi rokok batangan/Ist

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan. Larangan ini dipastikan mulai berlaku tahun 2023 dan akan dituangkan dalam peraturan pemerintah.

Larangan penjualan rokok batangan ini diketahui melalui salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam Kepres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022 itu, Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca juga  Terima Perwakilan KAHMI, Presiden Jokowi Siap Hadiri Munas di Sulawesi Tengah

Peraturan tersebut nantinya akan mengatur 7 materi muatan termasuk soal pelarangan penjualan rokok batangan.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” demikian bunyi Keppres tersebut dikutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Tak hanya itu, Pemerintah juga mengatur tentang pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Baca juga  Gempa 6,7 Magnitudo Guncang Banten, Terasa Hingga Bandung

Kebijakan tentang rokok dan tembakau ini merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut berbunyi:

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah“. (Arm)

Share :

Baca Juga

Prajurit TNI Satgas Yonif 123/Rajawali membantu ibu melahirkan di Kampung Kalimaro, Papua, Minggu (16/1/2022) dini hari/Puspen TNI

Nasional

Bermodal Cahaya Senter, Prajurit TNI Bantu Ibu Melahirkan di Papua
Menkopolhukam Mahfud MD/Instagram @mohmahfudmd

Nasional

Papua Memanas, Mahmud Sebut Bakal Ada Demo Besar Usai Gubernur Lukas Enembe Jadi Tersangka
Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme MUI, Muh Najih Arromadloni di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Jumat (26/11/2021) malam/Ist

Nasional

Sebut 30 Personel TNI-Polri Terlibat Aksi Teror, MUI: Termasuk dengan MIT Poso
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Mohamad Hekal dalam rapat bersama Mendag Lutfi, Kamis (17/3/2022)/DPR RI

Nasional

Soroti Pemerintah Usai Cabut HET Minyak Goreng, DPR RI: Kok Bisa Angkat Bendera Putih?
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

Nasional

Suruh Bharada E Habisi Nyawa Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Timnas Indonesia akan menghadapi Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23/PSSI

Nasional

Bungkam Arab Saudi, Uzbekistan Tantang Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23
Ilustrasi gempa bumi

Nasional

Gempa Beruntun Guncang Tapanuli Utara Sumut, BMKG Imbau Warga Jauhi Bangunan Retak
All New Honda BR-V mulai di kirim ke konsumen di seluruh Indonesia, Sabtu (22/1/2022)/Ist

Industri

All New Honda BR-V Mulai di Kirim ke Konsumen Hari Ini, Pemesanan Capai 3.200 Unit