Home / Sulteng

Selasa, 20 September 2022 - 21:32 WIB

Polemik Hibah Rp 14 Miliar Pemda, BPKP Sulteng Wanti-wanti KAHMI Hati-hati Kelola Dana

Koordinator Pengawas Bidang Investigasi BPKP Sulteng, Memet Rusmana/Ist

Koordinator Pengawas Bidang Investigasi BPKP Sulteng, Memet Rusmana/Ist

HARIANSULTENG.COMBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Tengah (BPKP Sulteng) mengingatkan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) agar berhati-hati mengelola dana bersumber dari keuangan negara.

Hal itu menyusul polemik pemberian dana hibah oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sulteng sebesar Rp 14 miliar untuk Musyawarah Nasional (Munas) KAHMI ke-XI.

Munas XI KAHMI rencananya digelar di Kota Palu selama 5 hari mulai 24 – 28 November 2022 mendatang.

“Ini terkait keuangan negara, maka KAHMI harus menggunakannya sesuai aturan. Dana hibah ini rawan penyimpangan karena bersifat swakelola,” ungkap Koordinator Pengawas Bidang Investigasi BPKP Sulteng, Memet Rusmana, Selasa (20/9/2022).

Baca juga  Dipimpin Wakil Wali Kota, Pengurus KAHMI Palu Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

Memet mengatakan, pihaknya telah diminta Majelis Wilayah (MW) KAHMI untuk memberikan pendampingan terkait pengelolaan dana hibah pemda.

BPKP Sulteng memastikan akan mengawal pengelolaan dana hibah agar pelaporan penggunaan anggaran tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

Memet menekankan agar KAHMI mencermati peraturan tentang standar biaya, baik dalam peraturan gubernur (pergub) dan Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu).

Baca juga  40 Nama Masuk Bursa Calon Presidium, Ketua KAHMI Jaya Ajak Peserta Munas Pilih Perwakilan Sulteng

Selain itu, perlu mempertimbangkan pembuatan rekening khusus untuk menampung dana hibah.

Sedangkan pada aspek tata laksana, terdapat siklus pengelolaan anggaran seperti kejelasan satuan harga pengeluaran atau hindari bentuk paket.

Jika terdapat sisa anggaran dalam proses akhir pengelolaan dana hibah, maka jumlahnya harus dikembalikan kepada pemda.

“Swakelola ini penekanannya adalah bukti, dana betul-betul harus digunakan sesuai RAB. Jangan sampai ada transaksi fiktif, kualitasnya dikurangi atau ada diskon-diskon yang diambil,” ujar Memet. (Sub)

Share :

Baca Juga

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin membuka Turnamen Futsal Liga Ramadhan Tanamodindi Cup IV 2025, Rabu (13/03/2025)/Pemkot Palu

Olahraga

Digelar Dua Pekan, Turnamen Futsal Liga Ramadhan Tanamodindi Resmi Bergulir
Ilustrasi - BPOM merilis daftar kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya/Ist

Palu

69 Merek Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Beredar di Pasaran, Ini Tanggapan Balai POM Palu
Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapata sambangi Kantor Walhi Sulteng di Jl Maleo, Kelurahan Tanamonindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu (19/12/2021)/Ist

Sigi

Picu Banjir, Bupati Sigi Tegaskan Tolak Tambang Ilegal Dongi-Dongi
Ilustrasi penembakan/Ist

Nasional

Komnas HAM Soroti Penyelesaian Kasus 3 Warga di Poso Diduga Jadi Korban Salah Tembak
Warga di Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) temukan 44 biji mortir/istimewa 

Donggala

Warga Desa Pesik Kecamatan Sojol Utara Temukan 44 Mortir
Bentrokan antara TKI dan TKA di PT GNI, Kabupaten Morowali Utara, Sabtu (14/1/2023)/Ist

Morowali Utara

Buntut Kerusuhan di PT GNI, Polda Sulteng Tetapkan 17 Orang Sebagai Tersangka
Plh Wali Kota Palu, Irmayanti Pettalolo dampingi istri Menkumham RI kunjungi IKM tenun kelor di Pantoloan Boya, Kamis (26/9/2024)/Pemkot Palu

Palu

Plh Wali Kota Palu Dampingi Istri Menkumham RI Kunjungi IKM Tenun Kelor di Pantoloan Boya
Banjir diikuti tanah longsor melanda 4 kecamatan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), Minggu (3/2/2024)/Ist

Buol

Banjir dan Longsor Landa 4 Kecamatan di Buol