Home / Sulteng

Minggu, 31 Juli 2022 - 14:22 WIB

BBM Subsidi Dijatah Lewat Program Subsidi Tepat, 1.600 Kendaraan di Sulteng Sudah Mendaftar

Operator SPBU melayani pengisian BBM ke kendaraan konsumen/Ist

Operator SPBU melayani pengisian BBM ke kendaraan konsumen/Ist

HARIANSULTENG.COM – Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar sedang dilakukan PT Pertamina.

Pertamina mewajibkan kendaraan roda empat ke atas pengguna solar dan pertalite. mendaftar di program Subsidi Tepat.

Hingga 28 Juli 2022, Pertamina mencatat sudah lebih dari 1.600 kendaraan di Sulawesi Tengah (Sulteng) terdaftar sejak dibuka pada 11 Juli 2022.

Berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, pembelian solar bagi kendaraan pribadi dibatasi 60 liter per hari.

Kemudian angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari dan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.

“Jadi misalkan kendaraan pribadi mengisi solar di SPBU 40 liter. Karena hanya bisa membeli maksimal 60 liter per hari, maka jatahnya tinggal 20 liter meski diisi di SPBU yang berbeda,” ungkap Communication and Relations Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Iqbal Hidayatulloh, Minggu (31/7/2022).

Pendaftaran Subsidi Tepat dapat dilakukan secara online lewat aplikasi MyPertamina atau website laman https://subsiditepat.mypertamina.id/.

Baca juga  Kritik Kenaikan Harga BBM, KNPI Donggala: Sangat Tidak Populis

Selain online, pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi sejumlah SPBU.

Seperti di Kota Palu, terdapat 10 SPBU yang membuka pos pendaftaran program Subsidi Tepat.

Di antaranya SPBU Mamboro, SPBU Jalan Soekarno Hatta, SPBU Jalan Ki Hajar Dewantara, SPBU Jalan Pramuka, SPBU Jalan Dewi Sartika, SPBU Jalan Diponegoro, SPBU Tavanjuka, SPBU Jalan RE Martadinata, SPBU Talise dan SPBU Boyaoge.

“Cara daftarnya mudah. Masyarakat tinggal bawa KTP, STNK dan foto mobil tampak depan maupun samping. Subsidi Tepat ini akan mendata siapa saja yang berhak mendapat BBM bersubsidi,” jelas Iqbal.

Berikut daftar kendaraan yang berhak mendapatkan BBM subsidi.

Konsumen Pengguna Solar

1. Transportasi darat
• Kendaraan pribadi
• Kendaraan umum plat kuning
• Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan d
an perkebunan dengan roda > 6)
• Mobil layanan umum: ambulance, mobil jenazah, sampah dan pemadam kebakaran

Baca juga  Peringatan HUT Infanteri ke-74 di Poso, Danrem 132/Tadulako: Teladani Semangat Juang Jenderal Sudirman

2. Transportasi air
• Transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/kuota oleh Badan Pengatur.

3. Usaha perikanan
• Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
• Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

4. Usaha pertanian
• Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

5. Layanan umum/pemerintah
• Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
• Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
• Rumah sakit type C & D.

6. Usaha mikro
• Usaha mikro/home industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Konsumen Pengguna Pertalite
Dalam tahap penerbitan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014. (Sub)

Share :

Baca Juga

Sigi

Polres Sigi Gerebek Judi Sabung Ayam di Desa Watunonju
Polres Sigi bersama Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapata musnahkan ribuan liter miras jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Kamis (23/12/2021)/Ist

Sigi

Jelang Natal, Polres Sigi Musnahkan Ribuan Liter Cap Tikus dan Saguer di Dua Kecamatan
Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Palu menggelar apel siaga khusus Natal dan Tahun baru 2025, Rabu (18/12/2024)/Ist

Palu

Siaga SAR Khusus Natal dan Tahun Baru, KPP Palu Kerahkan 86 Personel
Ahmad Ali diwakili pengurus DPW NasDem Sulteng mengambil formulir pendaftaran bakal calon gubernur di PPP, Selasa (23/4/2024)/Ist

Sulteng

Ahmad Ali Ambil Formulir Pilgub Sulteng di PPP, NasDem Optimis Penuhi Syarat Pencalonan
PTUN Palu gelar sidang lanjutan perkara pembatalan akta kelahiran Indah Puspita Sari Chowindra, Kamis (13/7/2023)/hariansulteng

Palu

Tergugat Intervensi Tak Bisa Hadirkan Saksi dalam Sidang Pembatalan Akta Kelahiran Sari Chowindra
Seorang wanita berorasi dan menyebut Rusdy Mastura sebagai "The Next King of Lip Service" dalam aksi solidaritas untuk masyarakat Parigi Moutong, Senin (14/2/2022)/hariansulteng

Palu

Buntut Tewasnya Warga di Parimo, Wanita Ini Sebut Gubernur Sulteng The Next King of Lip Service
Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf resmi menjabat sebagai Wakapolda Sulteng/Ist

Palu

Pulang Kampung Jabat Wakapolda Sulteng, Berikut Kiprah Kombes Helmi Kwarta Kusuma
Muhammad Fathur Razaq Anwar/Ist

Sulteng

Anak Gubernur Bidik Kursi Ketua KONI Sulteng Usai Jabat Bendum HIPMI dan Pimpin Pertina