HARIANSULTENG.COM – Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar sedang dilakukan PT Pertamina.
Pertamina mewajibkan kendaraan roda empat ke atas pengguna solar dan pertalite. mendaftar di program Subsidi Tepat.
Hingga 28 Juli 2022, Pertamina mencatat sudah lebih dari 1.600 kendaraan di Sulawesi Tengah (Sulteng) terdaftar sejak dibuka pada 11 Juli 2022.
Berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, pembelian solar bagi kendaraan pribadi dibatasi 60 liter per hari.
Kemudian angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari dan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.
“Jadi misalkan kendaraan pribadi mengisi solar di SPBU 40 liter. Karena hanya bisa membeli maksimal 60 liter per hari, maka jatahnya tinggal 20 liter meski diisi di SPBU yang berbeda,” ungkap Communication and Relations Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Iqbal Hidayatulloh, Minggu (31/7/2022).
Pendaftaran Subsidi Tepat dapat dilakukan secara online lewat aplikasi MyPertamina atau website laman https://subsiditepat.mypertamina.id/.
Selain online, pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi sejumlah SPBU.
Seperti di Kota Palu, terdapat 10 SPBU yang membuka pos pendaftaran program Subsidi Tepat.
Di antaranya SPBU Mamboro, SPBU Jalan Soekarno Hatta, SPBU Jalan Ki Hajar Dewantara, SPBU Jalan Pramuka, SPBU Jalan Dewi Sartika, SPBU Jalan Diponegoro, SPBU Tavanjuka, SPBU Jalan RE Martadinata, SPBU Talise dan SPBU Boyaoge.
“Cara daftarnya mudah. Masyarakat tinggal bawa KTP, STNK dan foto mobil tampak depan maupun samping. Subsidi Tepat ini akan mendata siapa saja yang berhak mendapat BBM bersubsidi,” jelas Iqbal.
Berikut daftar kendaraan yang berhak mendapatkan BBM subsidi.
Konsumen Pengguna Solar
1. Transportasi darat
• Kendaraan pribadi
• Kendaraan umum plat kuning
• Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan d
an perkebunan dengan roda > 6)
• Mobil layanan umum: ambulance, mobil jenazah, sampah dan pemadam kebakaran
2. Transportasi air
• Transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/kuota oleh Badan Pengatur.
3. Usaha perikanan
• Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
• Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
4. Usaha pertanian
• Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
5. Layanan umum/pemerintah
• Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
• Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
• Rumah sakit type C & D.
6. Usaha mikro
• Usaha mikro/home industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Konsumen Pengguna Pertalite
Dalam tahap penerbitan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014. (Sub)