HARIANSULTENG.COM, PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu diterpa kabar adanya pemotongan insentif pegawai pemungut pajak dan restribusi daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pegawai Bapenda Palu dimintai setoran rutin dari insentif yang mereka terima.
Dugaan pemerasan ini disebut berlangsung sejak 2025. Total hasil pemotongan upah pungut per triwulan berkisar Rp300-Rp800 juta.
“Kalau ditotal uang yang sudah diambil dari pemotongan ini sekitar Rp1,9 miliar, dari triwulan IV 2025 hingga triwulan III 2026,” ujar sumber dari kalangan internal, Selasa (3/11/2026).
Sekadar informasi, upah pungut merupakan insentif atau tambahan penghasilan yang diberikan kepada petugas pemungut pajak dan retribusi.
Sumber menuturkan, nilai pemotongan upah pungut berkisar Rp30 juta-Rp40 juta per orang. Ia bilang dana tersebut ditransfer ke rekening khusus.
“Sebelumnya ditransfer. Tapi belakangan ini disetor tunai,” ucapnya.
Kepala Bapenda Palu, Imran membantah adanya pemotongan insentif upah pungut seperti kabar yang beredar.
“Satu sen pun tidak ada pemotongan. Semua murni masuk ke rekening mereka (pegawai),” ungkapnya.
Meski begitu, Imran mengaku telah menerima surat dari Unit Tipikor Polresta Palu untuk dimintai keterangan soal perkara tersebut.
Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby belum merespons pesan konfirmasi yang dikirim melalui nomor pribadinya.
(Red)














