HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi meringkus terduga pelaku pencurian motor (curanmor) berinsial A di Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi tertanggal 20 Oktober 2026 dengan lokasi kejadian di Kelurahan Tondo.
Korban berinsial J (59) kehilangan mobil Daihatsu Gran Max hitam beserta tandon dan mesin alkon, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp120 juta.
Tim URC Resmob Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.
Selain pencurian mobil, pelaku diduga terlibat dalam 26 kasus pencurian sepeda motor di wilayah Tondo dan sekitarnya.
Sejumlah kendaraan yang dilaporkan dicuri antara lain Yamaha Mio, NMAX, Jupiter, Honda Beat, Honda Revo, dan Yamaha Vixion.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Achmad Muhaimin, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat aman.
“Polda Sulteng menegaskan upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat. Sementara itu, dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya masih perlu didalami oleh penyidik,” ungkapnya.
(Red)














