HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) kembali menyoroti ekspansi pertambangan nikel di kaki Gunung Tompotika, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.
Bualemo jadi salah satu wilayah penting bagi produksi pangan merujuk Perda Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2021.
Dalam perda tersebut, Bualemo memiliki 2.532,79 hektare lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) dan 46.610 lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
Selain berpotensi mengancam sumber pangan, keberadaan tambang-tambang ini juga bisa merusak habitat flora-fauna endemik di kaki Gunung Tompotika.
“Hutan Tompotika harus dipandang sebagai kawasan ekologis penting yang harus dapat perlindungan, bukan jadi ruang ekspansi pertambangan nikel,” ujar Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, Kamis (1/10/2026).
Taufik menyebut 9 dari 10 perusahaan di Bualemo memiliki konsesi yang masuk kawasan hutan dengan total luas 11.468,62 hektare atau sekitar 81,11 persen.
Angka tersebut mencakup hutan lindung 12,77 hektare, hutan produksi 6.239,44 hektare, hutan produksi konversi 554,10 hektare, dan hutan produksi terbatas 4.662,30 hektare.
Adapun perusahaan yang konsesinya teridentifikasi masuk kawasan antara lain PT Anugerah Bangun Makmur, PT Anugerah Sumber Bumi, PT Banggai Mandiri Pratama, dan PT Bumi Persada Surya Pratama.
Kemudian PT Citra Molamahu, PT Core Mineral Resources, PT Integra Mining Nusantara Indonesia, PT Merpati Pratama Sukses, serta PT Penta Dharma Karsa.
Atas kondisi ini, Jatam Sulteng menuntut:
1. Pemkab Banggai dan Pemprov Sulteng segera mengusulkan peninjauan kembali seluruh perizinan tambang nikel di Bualemo kepada Pemerintah Pusat
2. Hentikan setiap rencana kegiatan pertambangan yang berpotensi mengancam lahan pertanian
3. Audit perizinan dan lingkungan secara terbuka serta partisipatif
4. Pemkab Banggai dan Pemprov Sulteng segera mengusulkan pencabutan dan penciutan izin yang masuk kawasan hutan Tompotika
5. Buka seluruh informasi perizinan dan dokumen lingkungan kepada publik.
(Red)














