HARIANSULTENG.COM, PALU – Gugatan Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng) nomor: 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL siap memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
Tergugat dalam perkara ini adalah Gubernur Sulteng terkait dugaan pembiaran pengelolaan tailing PT QMB New Energy Materials usai dua insiden longsor yang menelan korban jiwa.
Dalam sidang pemeriksaan dissmisal di PTUN Palu, Selasa (1/9/2026), gugatan Jatam Sulteng dinyatakan lolos dan lanjut ke pokok perkara.
Adapun sidang berikutnya akan masuk proses jawab-menjawab sampai pemeriksaan bukti-bukti dari kedua pihak.
Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik menyebut langkah hukum ini diambil atas dugaan pembiaran oleh Pemprov Sulteng soal indikasi pelanggaran lingkungan hidup oleh PT QMB New Energy Materials.
“Ketiadaan pengawasan ketat dan pembiaran sanksi administratif dari pemerintah daerah diduga menjadi pemicu terjadinya dua kali insiden longsor limbah tailing berulang,” ungkap Taufik.
(Red)














