HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Dua terduga pelaku berinisial BA (37) dan RD (24) diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, Minggu (16/8/2026).
Awalnya polisi mendapat informasi bahwa BA diduga kerap mengambil narkotika jenis sabu di Kota Palu dibawa ke wilayah Pantai Timur, Parigi Moutong.
“Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam mobil yang dikendarai BA,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Achmad Muhaimin, Selasa (18/8/2026).
Achmad bilang barang bukti tersebut terdiri dari dua paket plastik klip ukuran sedang dan satu paket plastik klip ukuran kecil.
Ketiganya ditemukan dalam kondisi dibungkus menggunakan plastik tisu. Barang bukti yang diamankan seberat 103,17 gram.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Jajaran kepolisian berharap peran aktif masyarakat dapat membantu memutus jaringan peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas Achmad.
(Red)














