HARIANSULTENG.COM – Satgas Berani Sapu Bersih Hoaks (BSH) bentukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov) Sulteng melabeli berita sejumlah media daring sebagai gangguan informasi.
Media-media tersebut menyoal laju deforestasi di Kabupaten Morowali era kepemimpinan Anwar Hafid yang saat ini menjabat sebagai gubernur Sulteng.
Isu ini mencuat setelah Anwar Hafid geram atas penebangan sebatang pohon di depan Rujab Gubernur Sulteng, Jalan Prof Moh Yamin, Kota Palu.
Tak berselang lama setelah berita tersebut tayang, Satgas BSH memberikan stempel “gangguan informasi yang bersifat malinformasi” merujuk surat nomor: 001/KM/Satgas-BSH/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025.
Pernyataan resmi Satgas BSH ini menuai kecaman lantaran dinilai mengangkangi wewenang Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menguji kualitas produk jurnalistik.
“Pelabelan sepihak semacam ini tanpa pengujian oleh Dewan Pers merupakan bentuk pembajakan kewenangan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis,” ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumandjaya, Senin (29/12/2025).
Yang bikin Agung lebih khawatir adalah ketika pelabelan tersebut disebarluaskan oleh akun resmi Satgas BSH di media sosial.
Selain dianggap sebagai upaya mendelegitimasi institusi pers di mata masyarakat, tindakan ini berbahaya karena menggiring opini publik agar tidak mempercayai produk jurnalistik yang telah melewati rambu-rambu dan verifikasi ketat.
Agung menambahkan bahwa pelabelan “gangguan informasi” secara sepihak mencerminkan ketidakpahaman jajaran Pemprov Sulteng tentang UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain persoalan wewenang, dirinya juga menyoroti rusaknya tata kelola komunikasi publik di lingkungan Pemprov Sulteng yang dipimpin Anwar Hafid.
“Klarifikasi atas karya jurnalistik mestinya datang dari gubernur langsung atau jubir resmi. Satgas BSH telah bergeser dari tujuan pembentukannya. Bukan lagi untuk menangkal hoaks, tapi berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kritik,” jelas Agung.
“Kami mendesak gubernur menghentikan segala bentuk intervensi terhadap kerja-kerja jurnalistik dan kembali ke mekanisme sengketa pers,” pungkasnya.
Redaksi hariansulteng.com telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Anwar Hafid tapi tak mendapat respons hingga berita ini terbit.
(Red)














