Home / Palu

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:40 WIB

Empat Terdakwa Kasus Garansi Fiktif Bank Sulteng Keberatan soal Dakwaan JPU

 Empat dari enam terdakwa kasus dugaan bank garansi fiktif di Bank Sulteng menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (27/5/2025)/Ist

Empat dari enam terdakwa kasus dugaan bank garansi fiktif di Bank Sulteng menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (27/5/2025)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Empat dari enam terdakwa kasus dugaan bank garansi fiktif di Bank Sulteng menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (27/5/2025).

Keempat terdakwa tersebut adalah Erick Robert Agan (Direktur PT Insan Cita Karya), Guntur (kuasa Direksi CV Mugniy Alamgir), Hardiansyah (Key Person CV Mugniy Alamgir, dan Darsyaf Agus Slamet, (mantan Pemimpin Divisi Perkreditan Bank Sulteng).

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Nola Dien Novita (mantan Pemimpin Cabang BPD Sulteng KCU Palu) dan Rizal Afriansyah (mantan Pemimpin Seksi Kredit), menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.

Keberatan atas dakwaan disampaikan masing-masing penasihat hukum (PH) dari Erick Robert Agan, Guntur dan Hardiansyah, serta Darsyaf Agus Slamet.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Akbar Isnanto akan dilanjutkan 12 Juni 2025, dengan agenda pembacaan keberatan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Baca juga  Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Mesin Dap di Palu, Sudah Beraksi 50 Kali

Perkara ini berawal pada 19 April 2021, saat terdakwa Erick Robert Agan mengajukan permohonan bank garansi kepada BPD Sulteng KCU Palu untuk keperluan proyek Preservasi Jalan Tonggolobibi–Sabang–Tambu–Tompe.

“Pada 27 Mei 2021, BPD Sulteng menerbitkan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak dan jaminan uang muka sebesar 20 persen. Nilai bank garansi pelaksanaan sebesar Rp870.922.000, dan jaminan uang muka sebesar Rp2.545.076.000,” ujar JPU Desianty dalam dakwaannya.

Namun, proyek tersebut tak kunjung berjalan. Pada 31 Desember 2021, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Provinsi Sulteng memutus kontrak PT ICK karena tidak adanya progres pekerjaan di lapangan, meski telah diberikan tiga kali surat peringatan.

Dalam upaya menutupi bank garansi yang telah diterbitkan, Nola Dien Novita dan Rizal Afriansyah dengan persetujuan Darsyaf Agus Slamet, memberikan kredit kepada CV Mugniy Alamgir senilai Rp2,85 miliar.

Baca juga  Kampanye Dialogis ala 'Desak Anies', Ahmad Ali Dicecar Masalah Pendidikan hingga Konflik Agraria

Dana tersebut dibagi dua, masing-masing Rp1,4 miliar untuk Erick Robert Agan dan Guntur. Dana kepada Guntur digunakan untuk proyek jalan Pagimana–Batui di Luwuk dengan nilai kontrak Rp11 miliar.

“Namun kredit yang diberikan kepada CV Mugniy Alamgir tersebut tidak terbayar dan kini macet,” kata Desianty.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 49 ayat (4) huruf b angka 54 pasal yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Media hariansulteng.com mencoba menghubungi terdakwa Erick Agan soal dakwaan JPU, namun belum mendapat respons hingga berita ini tayang.

(Red)

Share :

Baca Juga

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usma menghadiri acara Peringatan Isra Miraj di Masjid Jami' Al-Ansar, Minggu (26/01/2025)/Ist

Palu

Hadiri Peringatan Isra Miraj di Layana Indah, Usman: Momen Pererat Silaturahmi
DPW Partai Rakyat Adil Makmur Sulawesi Tengah (Prima Sulteng) menghadiri undangan Ahmad Ali di kediamannya, Kamis (1/8/2024)/Ist

Palu

DPW Prima Sulteng Bertemu Ahmad Ali Bahas Masalah Kemiskinan
Muhammad Fakhri Fadlurrahman mendaftar sebagai calon ketua umum HIPMI Sulteng, Selasa (8/10/2024)/Ist

Palu

Resmi Daftar Calon Ketum HIPMI Sulteng, Fakhri Fokus Bangun UMKM dan Penciptaan Lapangan Kerja
AKBP Baharuddin paparkan kinerja BNN Kota Palu sepanjang Januari-Oktober 2023/hariansulteng

Palu

BNN Kota Palu Beberkan Capaian Kinerja Sepanjang Januari-Oktober 2023
Polda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur/Ist

Palu

Polda Sulteng PTDH 7 Anggota Buntut Meninggalnya Mughni Syakur
Ketua Front Pemuda Kaili, Erwin Lamporo/Ist

Palu

Soroti Rencana Tambang Bawah Tanah CPM-Macmahon, FPK Bakal Gelar Aksi Jika Tuntutan Tak Dipenuhi
Ilustrasi SPBU (Dok.Pertamina)

Energi

Pertamina Salurkan Pertalite 320 Kilo Liter Per Hari di Kota Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid meresmikan kawasan kuliner yang berada di bantaran sungan wilayah Kalikoa, Kelurahan Ujuna, Jumat malam (30/8/2024)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Resmikan Kawasan Kuliner di Bantaran Sungai Kalikoa