Home / Palu

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:43 WIB

Lapor Kejati, Rumah Hukum Tadulako Endus Dugaan Penyalahgunaan Dana Semarak Sulteng Nambaso

Warga memadati Lapangan Imanuel Palu di malam penutupan Semarak Sulteng Nambaso, Senin (12/05/2025)/Ist

Warga memadati Lapangan Imanuel Palu di malam penutupan Semarak Sulteng Nambaso, Senin (12/05/2025)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Yayasan Rumah Hukum Tadulako mengendus dugaan penyalahgunaan dana di acara Semarak Sulteng Nambaso.

Acara yang digelar sejak 19 April-12 Mei 2025 itu diduga menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD dan sumbangan atau sponsor perusahaan tambang yang beroperasi di Sulteng.

Dalam laporan yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Rumah Hukum Tadulako meyoroti beberapa hal mengenai konser perayaan HUT 61 Sulteng tersebut.

Baca juga  Menanti Ujung Kisruh Pengelolaan Anggaran HUT ke-61 Sulteng

Pertama, tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait besaran anggaran, sumber dana dan kegunaannya.

Kedua, adanya indikasi tumpang tindih pembiayaan antara dana negara dan dana sponsor yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta otoritas yang berwenang.

Ketiga, potensi gratifikasi atau cakupan dana sponsor dari pihak perusahaan tambang yang dapat mempengaruhi kebijakan publik atau keputusan pejabat pemerintah.

“Intinya kami meminta keterbukaan seluruh pihak terkait penyelenggaran yang terlibat,” kata Direktur Rumah Hukum Tadulako, Moh Rivaldy Prasetyo, Sabtu (17/05/2025).

Baca juga  Karut Marut di Balik Panggung Semarak Sulteng Nambaso

Dalam laporannya tertanggal 16 Mei 2025, Rumah Hukum Tadulako meminta Kejati Sulteng untuk:

1. Melakukan klarifikasi dan investigasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan kegiatan Semarak Sulteng Nambaso.
2. Memanggil dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait, baik dari panitia penyelenggara, instansi pemerintah maupun pihak sponsor.
3. Menindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan gratifikasi.

(Red)

Share :

Baca Juga

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu menggelar pelatihan menulis feature yang berlangsung di Kafe RoA, Sabtu (14/10/2023)/Ist

Palu

AJI Palu: Jurnalis Wajib Meningkatkan Kompetensi
Sekkot Palu Irmayanti Pettalolo secara resmi membuka monitoring dan evaluasi program prioritas nasional keamanan pangan terpadu 2023, Selasa (28/11/2023)/Pemkot Palu

Palu

Sekkot Palu Buka Monitoring dan Evaluasi Program Prioritas Nasional Keamanan Pangan Terpadu
JPMB dan PMII menggelar FGD Penguatan Moderasi Beragama, Sabtu (24/2/2024)/hariansulteng

Palu

Dialog Moderasi Beragama JPMB-PMII di Palu Diikuti Ratusan Pemuda
Foto/ist

Energi

Kapolres Palu Temui Hadianto Rasyid Bahas Antrean Panjang di SPBU, Ini Hasilnya
Harga cabai rawit tembus Rp 90 ribu per kilogram di Pasar Inpres Manonda, Kota Palu, Kamis (9/6/2022)/hariansulteng

Palu

Harga Cabai Rawit di Kota Palu Naik Hampir 4 Kali Lipat
Polda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur/Ist

Palu

Polda Sulteng PTDH 7 Anggota Buntut Meninggalnya Mughni Syakur
Emak-emak di Kelurahan Talise, Kota Palu, memanen sayuran hingga rempah hasil program pemberdayaan PT CPM/Ist

Palu

Emak-emak di Kelurahan Talise Palu Panen Sayuran hingga Rempah Hasil Program Pemberdayaan CPM
Seorang pria berinsial RN (29) menjadi korban penganiayaan di lokasi pertambangan emas Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sabtu malam (26/04/2025)/Ist

Palu

Polisi Usut Kasus Penganiayaan Pria di Lokasi Tambang Poboya