Home / Palu

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:43 WIB

Lapor Kejati, Rumah Hukum Tadulako Endus Dugaan Penyalahgunaan Dana Semarak Sulteng Nambaso

Warga memadati Lapangan Imanuel Palu di malam penutupan Semarak Sulteng Nambaso, Senin (12/05/2025)/Ist

Warga memadati Lapangan Imanuel Palu di malam penutupan Semarak Sulteng Nambaso, Senin (12/05/2025)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Yayasan Rumah Hukum Tadulako mengendus dugaan penyalahgunaan dana di acara Semarak Sulteng Nambaso.

Acara yang digelar sejak 19 April-12 Mei 2025 itu diduga menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD dan sumbangan atau sponsor perusahaan tambang yang beroperasi di Sulteng.

Dalam laporan yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Rumah Hukum Tadulako meyoroti beberapa hal mengenai konser perayaan HUT 61 Sulteng tersebut.

Baca juga  Angin Puting Beliung Rusak 8 Huntap dan Putuskan Aliran Listrik di Kelurahan Duyu Palu

Pertama, tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait besaran anggaran, sumber dana dan kegunaannya.

Kedua, adanya indikasi tumpang tindih pembiayaan antara dana negara dan dana sponsor yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta otoritas yang berwenang.

Ketiga, potensi gratifikasi atau cakupan dana sponsor dari pihak perusahaan tambang yang dapat mempengaruhi kebijakan publik atau keputusan pejabat pemerintah.

“Intinya kami meminta keterbukaan seluruh pihak terkait penyelenggaran yang terlibat,” kata Direktur Rumah Hukum Tadulako, Moh Rivaldy Prasetyo, Sabtu (17/05/2025).

Baca juga  Bahas Revitalisasi Bahasa Daerah, Pemkot Palu Ikuti Rakor Virtual Bersama Kemendikdasmen

Dalam laporannya tertanggal 16 Mei 2025, Rumah Hukum Tadulako meminta Kejati Sulteng untuk:

1. Melakukan klarifikasi dan investigasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan kegiatan Semarak Sulteng Nambaso.
2. Memanggil dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait, baik dari panitia penyelenggara, instansi pemerintah maupun pihak sponsor.
3. Menindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan gratifikasi.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah menyisir Untad pascatawuran mahasiswa Fakultas Teknik vs Kehutanan, Rabu (31/5/2023)/hariansulteng

Palu

Pascatawuran Mahasiswa, Kapolresta Palu Sisir Area Fakultas Teknik dan Kehutanan Untad
Suasana buka puasa bersama di The Coffe Nokilalaki, Jalan Nokilalaki Utara Nomor 11, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (9/4/2022)/hariansulteng

Palu

Sedia Makanan Gratis, Kafe Nokilalaki Jadi Tempat Buka Puasa Favorit Mahasiswa di Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan komunitas Rumah Merah Putih Difabel Berkarya di ruang kerjanya, Selasa (1/7/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Hadianto Tawari Difabel Ruang Usaha di Kompleks Kantor Wali Kota Palu
Personel brimob Polda Sulteng turut mengamankan jalannya pertandingan Liga 2 babak ke-11 antara Persipal melawan Persibo Bojonegoro, Sabtu (14/12/2024)/Ist

Olahraga

Satbrimob Polda Sulteng Dikerahkan Amankan Laga Liga 2 Persipal vs Persibo di Stasion Gawalise
Pengamanan di Pondok Pesantren Alkhairaat diperketat jelang kedatangan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kamis (6/1/2022)/hariansulteng

Palu

Mobil Gegana Bersiaga di Kompleks Alkhairaat Amankan Kedatangan Wapres Ma’ruf Amin
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman menghadiri apel siaga pengawasan Pilkada 2024, Sabtu (23/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Asisten Setda Kota Palu Hadiri Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
Viral sejumlah orang disebut tengah melakukan ritual tanam kepala sapi di lokasi pembangunan Masjid Raya Darussalam Palu/Facebook Ambo Illang

Palu

Videonya Viral, Pihak Masjid Raya Darussalam Palu Bantah Ada Ritual Tanam Kepala Sapi
Ilustrasi Wisuda Universitas Tadulako angkatan 107-108 beberapa waktu lalu

Palu

16 Lulusan Terbaik di Wisuda Untad 107-108, Satu Diantaranya IPK 4,00