HARIANSULTENG.COM, PALU – Warga Kelurahan Talise menyebut PT Citra Palu Minerals (CPM) telah menggusur lahan mereka tanpa koordinasi.
Bahkan mereka dilaporkan secara hukum atas penyegelan Kantor Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pada 28 April 2025.
Isnawati, perwakilan warga Laranggarui, Kelurahan Talise, Kota Palu, mengemukakan bahwa masyarakat setempat mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Kami masyarakat Laranggarui alhamdulillah sudah menyerahkan surat kepada Waket I DPRD Sulteng Aristan dan sudah diterima,” ujar Isnawati, Senin (05/05/2025).
Isnawati menyebut aksi penyegelan kantor LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) oleh warga terjadi karena mereka merasa suara mereka diabaikan.
“Kami sudah beberapa kali bersabar menunggu dipertemukan dengan orang-orang yang terkait, tetapi tidak pernah direspons,” imbuhnya.
Menurutnya, polemik soal pembebasan dan penjualan lahan sebenarnya bukan isu yang dilemparkan warga, melainkan pernyataan yang datang dari pihak PT CPM.
“Jalan yang sekarang dinikmati CPM itu dulunya adalah tanah masyarakat. Tapi sampai sekarang, janji-janji CPM kepada kami belum juga terealisasi. Kami juga tidak pernah menagih janji-janji itu sampai titik sekarang ini,” ujarnya.
Isnawati menyebut warga bereaksi karena lahan mereka sudah gusur tanpa pamit dan koordinasi dengan masyarakat.
Meski begitu, ia menyatakan masyarakat tidak mempersoalkan langkah hukum yang mungkin diambil pihak LPM.
“Itu hak mereka, kami menunggu saja langkah hukum mereka,” kata Isnawati.
Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan RDP dari warga Talise.
Namun dia belum menyampaikan secara spesifik jadwal RDP dan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut.
“Saya sudah dihubungi. Suratnya sudah diantar ke kantor. Hanya saja saat ini saya sedang afa tugas luar,” ucap Aristan.
Media ini mencoba menghubungi pihak CPM namun belum mendapat respons hingga berita ini tayang.
(Red)