HARIANSULTENG.COM, MORUT – Kuasa hukum jurnalis Heandly Mangkali, Muslimin Budiman, menilai perkara dugaan pencemaran nama baik yang dijeratkan kepada kliennya terkesan dipaksakan.
“Saya sudah membaca berita yang dijadikan objek dalam aduan dugaan pencemaran nama baik itu. Di situ saya melihat sama sekali tidak memenuhi unsur, karena dalam berita itu tak sedikit pun menyebutkan nama atau identitas orang yang dimaksud,” kata Budiman, Sabtu (03/05/2025).
Menurut ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Sulteng itu, unsur pencemaran nama baik dalam perkara yang menyeret kliennya itu tidak terpenuhi seacara formil.
“Jika merujuk pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE maka harus memenuhi berapa unsur. Misalnya, materi berita itu menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dilakukan dengan sengaja dan ditujukan kepada subjek hukum yang jelas, seperti orang atau badan hukum,” jelasnya.
Faktanya, lanjut Budiman, dalam berita itu tidak menyebutkan identitas para pihak, seperti nama lengkap, alamat atau keterangan personal lainnya yang mengarah kepada identitas seseorang. Bahkan di berita itu juga tidak mencantumkan foto pihak yang dimaksud.
“Berita yang dijadikan objek dalam aduan itu tidak masuk dalam katagori menyerang nama baik seseorang. Identitas yang digunakan dalam pemberitaan itu menggunakan kata “bos”, “A” dan “bunga”. Tiga kata ini bersifat umum dan tidak spesifik,” tutur Budiman.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, mens rea (niat atau kesengajaan) merupakan elemen penting.
Akan tetapi, dalam tubuh berita itu menggunakan kata “oknum”, menyamarkan nama dan memakai istilah dugaan, bukan tuduhan langsung.
“Dari sini terbukti bahwa tidak ada indikasi media yang dimaksud, memiliki iktikad buruk mencemarkan nama baik. Oleh karena itu, niat jahat terbukti,” ujar Budiman.
Di bagian lain, Budiman menyayangkan penyidik yang membawa perkara itu ke pelanggaran UU ITE. Mestinya katanya, permasalahan ini diseret ke ranah dugaan pelanggaran UU Pers.
Berita itu menyadur informasi dari sumber berita terpercaya. Kemudian identitas dalam berita itu disamarkan, pun tidak bersifat menghakimi karena menggunakan kata dugaan.
“Ini membuktikan bahwa media yang bersangkutan menjalankan fungsi jurnalistik berdasarkan hak atas informasi publik. Belum bisa dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik,” terangnya.
Budiman mengatakan, beban pembuktian dalam perkara ini ada pada pihak pelapor yang merasa dirugikan akibat pemberitaan tersebut.
“Pihak yang mengaku dirugikan harus membuktikan bahwa dirinyalah yang dimaksud dalam pemberitaan. Dan ini artinya, beritanya akan semakin serh. Yang tadinya abu-abu, tapi karena dibawa ke proses hukum, pelakunya jadi terang benderang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Jurnalis Hendly ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dari sebuah pemberitaan perselingkuhan.
Perkara ini diadukan ke Polda Sulteng oleh oleh, Febriyanthi Hongkiriwang, anggota DPD RI sekaligus istri Bupati Morowali Utara (Morut), Delis Julkarson Hehi.