Home / Parigi Moutong

Senin, 24 Februari 2025 - 23:39 WIB

MK Batalkan Hasil Pilkada Parigi Moutong, Perintahkan Coblos Ulang Tanpa Amrullah

Gedung Mahkamah Konstitusi/Sekretariat Kabinet

Gedung Mahkamah Konstitusi/Sekretariat Kabinet

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Parigi Moutong (Parimo) karena pelanggaran pencalonan Amrullah S Kasim Almahdaly.

Dalam sidang yang digelar, Senin (24/02/2025), hakim menilai pencalonan Amrullah batal lantaran statusnya sebagai mantan narapidana.

“Menyatakan diskualifikasi Amrullah S Kasim Almahdaly sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Diketahui pada Pilkada Parimo 2024, Amrullah S Kasim Almahdaly berpasangan dengan Ibrahim Hafid.

MK menyatakan impilkasi hukum yang timbul bukan hanya pada pasangan nomor urut 5 tersebut, melainkan kepada seluruh pasangan calon dalam kontestasi Pilkada Parimo.

Baca juga  Soroti Perbedaan Identitas Teroris MIT yang Tewas, Akademisi: Mabes Polri Terlalu Terburu-buru

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menyebut verifikasi dokumen syarat calon yang dilakukan KPU Parimo menunjukkan bahwa Amrullah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati.

KPU menemukan bahwa Amrullah belum memenuhi masa jeda lima tahun setelah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 30 Januari 2020.

“Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Amrullah S Kasim Almahdaly berstatus sebagai mantan terpidana yang belum memenuhi masa jeda lima tahun sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020. Masa jeda ini baru terpenuhi setelah 30 Januari 2025. Oleh karena itu, pencalonannya tidak sah,” terang Arief Hidayat.

Baca juga  Dihadiri Ribuan Warga, Pasangan HANDAL Gelar Zikir dan Doa Bersama Jelang Pendaftaran Pilkada

MK memerintahkan KPU Parimo melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) selama paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan tanpa mengikutsertakan Amrullah S Kasim Almahdaly.

Sementara itu, Ibrahim Hafid masih dapat mengikuti PSU dengan menggandeng calon baru yang diusulkan oleh partai pengusung.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada calon pengganti, PSU tetap akan dilaksanakan dengan hanya menyertakan empat pasangan calon lainnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto/Ist

Parigi Moutong

Labfor Makassar Didatangkan Ungkap Tewasnya Pemuda di Parimo Saat Unjuk Rasa
Sisa DPO teroris Mujahidin Indonesia Timur/Ist

Parigi Moutong

Kontak Tembak Pecah di Parigi Moutong, Satu Terduga Teroris MIT Tewas
Pelimpahan Berkas Perkara tahap I oleh Polda Sulteng kepada Kejari Parigi/istimewa humas Polda Sulteng

Parigi Moutong

Pelaku Kasus Penembakan Erfaldi di Parimo Memasuki Babak Baru
Tim SAR gabungan cari nelayan yang hilang di perairan Teluk Tomini Parimo, Senin (23/12/2024)/Ist

Parigi Moutong

Tim SAR Gabungan Cari Nelayan yang Hilang di Perairan Teluk Tomini Parimo
Ahmad Ali disambut antusias warga saat berkampanye di Desa Sidole Barat, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Senin (28/10/2024)/Ist

Parigi Moutong

Tak Ingin Petani Merugi, Cagub Sulteng Ahmad Ali Disambut Antusias saat Kampanye di Ampibabo
Ahmad Ali menggelar kampanye dialogis di Parigi Moutong, Kamis (10/10/2024)/Ist

Parigi Moutong

Joget Politik Riang Gembira ala Ahmad Ali Jadi Tren hingga ke Pelosok Desa
Sejumlah alat berat beroperasi di lokasi penambangan emas ilegal Kecamatan Taopa. (Sumber: Ist)

Parigi Moutong

Cerita Warga Sering Lihat Oknum Polisi di Lokasi PETI Taopa dan Moutong
Ilustrasi penembakan/Ist

Parigi Moutong

Jadi Tersangka, Polisi Pelaku Penembakan Demonstran di Parimo Terancam 5 Tahun Penjara