Home / Nasional

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 02:06 WIB

Margarito Kamis: Petahana Mutasi Pejabat Langgar UU Pilkada

Margarito Kamis/ANTARA

Margarito Kamis/ANTARA

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan mutasi atau pengantian pejabat oleh kepala daerah petahana telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Peristiwa faktual hukum dan pelanggaran sudah terjadi, norma sudah ditabrak, sehingga tindakan itu sudah melanggar UU Pilkada,” katanya dihubungi dari Palu, Jumat (11/10/2024).

Menurutnya walupun pelantikan itu dibatalkan, hal itu membuktikan bahwa pelantikan itu sudah dilaksanakan. Lanjutnya, hukumnya ada peristiwa yang sudah terjadi.

Baca juga  Sambut Kunjungan Cawagub Agusto, Raja Banggai Hideo Amir: Kita Serukan Semua ke Sangganipa

“Kalau ada pembatalan, artinya pelantikan sudah dilaksanakan, peristiwanya sudah terjadi,” katanya menegaskan.

Margarito menyatakan kelak di kemudian hari, petahana menyadari mereka melakukan kekeliruan soal pelantikan, itu merupakan persoalan lain.

Diketahui, sejumlah KPU tingkat provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia dilaporkan ke Bawaslu setempat.

Tiga di antaranya KPU Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu dan KPU Morowali Utara. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024.

Baca juga  Hidayat-Anca Jadi Pasangan Pertama Daftar Pilwalkot Palu 2024

Substansi dari ketiga laporan itu, KPU setempat telah meloloskan pasangan calon petahana yang melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU.

Mutasi 6 bulan sebelum penetapan paslon Tindakan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

(Red)

Share :

Baca Juga

Ridwan Kamil bersama Geraldine/Instagram @ridwankamil

Nasional

Ridwan Kamil Sebut Jenazah Putranya Ditemukan Seorang Guru SD di Bern Swiss
Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati (tengah) menggelar konferensi pers secara virtual terkait gempa bermagnitudo 7,5 di NTT, Selasa (14/12/2021)/hariansulteng

Nasional

Ingatkan Potensi Gempa Susulan NTT, BMKG: Jauhi Pantai dan Gedung Retak
Anggota DPR rayakan ulang tahun Puan Maharani di tengah demo kenaikan harga BBM, Selasa (6/9/2022)/Ist

Nasional

Puan Maharani Rayakan Ulang Tahun Saat Massa Demo Kenaikan BBM di Depan DPR
Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme MUI, Muh Najih Arromadloni di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Jumat (26/11/2021) malam/Ist

Nasional

Sebut 30 Personel TNI-Polri Terlibat Aksi Teror, MUI: Termasuk dengan MIT Poso
Ilustrasi/Ist

Nasional

Polisi Minta Maaf Keliru Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka
Timnas Indonesia akan menghadapi Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23/PSSI

Nasional

Bungkam Arab Saudi, Uzbekistan Tantang Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23
Wasekjen DPP PKB, Risharyudi Triwibowo/Ist

Nasional

Soroti Rencana Impor Beras 500 Ribu Ton, Wasekjen DPP PKB: Bukan Solusi dan Merugikan Petani
Jenderal TNI Andika Perkasa dan Hetty Andika Perkasa kenakan baju adat Suku Bada, Kabupaten Poso/Instagram @jenderaltniandikaperkasa

Nasional

Panglima TNI Jenderal Andika dan Istri Unggah Foto Pakai Baju Adat Sulteng