Home / Sulteng

Kamis, 22 Agustus 2024 - 17:13 WIB

Ditpolairud Polda Sulteng Ungkap 3 Kasus Pengeboman Ikan, 5 Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Ditpolairud Polda Sulteng mengamankan 5 terduga pelaku pengeboman ikan, Kamis (22/8/2024)/Ist

Ditpolairud Polda Sulteng mengamankan 5 terduga pelaku pengeboman ikan, Kamis (22/8/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM – Penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bom ikan (destructive fishing) masih saja terjadi di perairan laut Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baru-baru ini, Ditpolairud Polda Sulteng mengungkap 3 kasus destructive fishing dalam kurun waktu 2 hari berturut-turut.

Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari saat memimpin konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Desa Wani, Kabupaten Donggala, Kamis (22/8/2024).

“Ada 3 kasus destructive fishing yang berhasil diungkap jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam waktu 2 hari berturut-turut,” kata Sugeng.

Pengungkapan pertama pada 18 Juli 2024 di Teluk Tomini, Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.

Polisi mengamankan 3 terduga pelaku inisial I (41), D (37) dan K (48). Mereka merupakan warga Desa Torsiaji, Kecamatan Popayato, Kabupaten Bualemo, Gorontalo.

Baca juga  Hari ke-13 Operasi Patuh Tinombala di Sulteng: Ada 31 Kecelakaan, 11 Orang Meninggal Dunia

“Bersama para pelaku, kepolisian juga mengamankan 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan dan perlengkapan lainnya,” ungkapnya.

Kedua yakni pada 18 Agustus 2024, petugas mengamankan terduga pelaku inisial S (43), warga Desa Buton, Kecamatan, Bungku Selatan, Kabupaten Morowali.

TKP berada di perairan Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Bungku Selatan dengan barang bukti berupa 4 botol bahan peledak, 5 kilogram ikan hasil tangkapan dan perlengkapan lainnya.

Kemudian pengungkapan ketiga dilakukan pada 19 Agustus 2024 di perairan muara pantai Desa Rata, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.

Seorang terduga pelaku inisial F (20) asal Desa Rata diamankan beserta barang bukti 8 botol bom ikan, 10 kilogram ikan hasil tangkapan dan peralatan lainnya.

Baca juga  Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pendidikan dan Penelitian, Polda Sulteng dan Untad Teken MoU

Sugeng menjelaskan, pengungkapan kasus destructive fishing tidak terlepas dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Ditpolairud Polda Sulteng.

Kelima pelaku dijerat Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani 12 kasus tindak pidana perikanan, dan yang sudah diselesaikan sebanyak 9 kasus. Terima kasih atas kepedulian masyarakat untuk melapor adanya penangkapan ikan menggunakan bom ikan atau destructive fishing, karena hal ini membahayakan dan merusak ekosistem biota laut,” pungkas Sugeng.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Personil Polsek Dolo di pimpin Waka Polsek Dolo Iptu Lukman bersama personil dan bhayangkari turun langsung mensosialisasi gerai vaksin usia 6-11 tahun.

Sigi

Personil Polsek Dolo Beri Motivasi Anak SD Agar Mau di Vaksin
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho/Ist

Palu

Polda Sulteng Tangani 9.252 Kasus Selama 2024, 67 Persen Selesai
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama unsur forkopimda melakukan peninjauan ke sejumlah gereja saat perayaan Natal, Senin (25/12/2023)/hariansulteng

Palu

Kunjungi Sejumlah Gereja, Wali Kota Palu Harap Perayaan Natal Membawa Pesan Kedamaian
Pemerintah Kota Palu resmi memberangkatkan peserta program Mudik Gratis 2025 dari Kota Makassar menuju Kota Palu, Sabtu (22/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Gunakan 3 Armada Bus, Pemkot Palu Berangkatkan 100 Peserta Mudik Gratis dari Makassar
Civitas Akademika Unismuh Palu mengikuti acara Milad Muhammadiyah ke 109 secara virtual, Kamis (18/11/2021)/hariansulteng

Palu

Dihadiri Jokowi, Unismuh Palu Ikuti Acara Milad Muhammadiyah ke-109 Secara Virtual
Kadispora Palu, Moh Akhir Armansyah menghadari Sulteng Road to Fornas VII, Minggu (4/6/2023)/Pemkot Palu

Palu

Kadispora Palu Hadiri Sulteng Road to Fornas VII
DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (Apindo Sulteng) menggelar diskusi dengan sejumlah organisasi jurnalis dan pimpinan redaksi di Kota Palu, Selasa (20/5/2025)/hariansulteng

Palu

Diskusi Bareng Jurnalis di Palu, Apindo Paparkan Potensi Ekonomi Sulawesi Tengah
Kapolresta Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno/Humas Polresta Palu

Palu

9 Bulan Menjabat, Kapolresta Palu AKBP Bayu Indra Wiguno Digeser ke Polda Sulteng