Home / Sulteng

Kamis, 22 Agustus 2024 - 17:13 WIB

Ditpolairud Polda Sulteng Ungkap 3 Kasus Pengeboman Ikan, 5 Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Ditpolairud Polda Sulteng mengamankan 5 terduga pelaku pengeboman ikan, Kamis (22/8/2024)/Ist

Ditpolairud Polda Sulteng mengamankan 5 terduga pelaku pengeboman ikan, Kamis (22/8/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM – Penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bom ikan (destructive fishing) masih saja terjadi di perairan laut Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baru-baru ini, Ditpolairud Polda Sulteng mengungkap 3 kasus destructive fishing dalam kurun waktu 2 hari berturut-turut.

Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari saat memimpin konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Desa Wani, Kabupaten Donggala, Kamis (22/8/2024).

“Ada 3 kasus destructive fishing yang berhasil diungkap jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam waktu 2 hari berturut-turut,” kata Sugeng.

Pengungkapan pertama pada 18 Juli 2024 di Teluk Tomini, Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.

Polisi mengamankan 3 terduga pelaku inisial I (41), D (37) dan K (48). Mereka merupakan warga Desa Torsiaji, Kecamatan Popayato, Kabupaten Bualemo, Gorontalo.

Baca juga  Mahasiswa Gelar Aksi Gugat KPU Sulteng Besok, Polisi Ingatkan Jangan Anarkis

“Bersama para pelaku, kepolisian juga mengamankan 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan dan perlengkapan lainnya,” ungkapnya.

Kedua yakni pada 18 Agustus 2024, petugas mengamankan terduga pelaku inisial S (43), warga Desa Buton, Kecamatan, Bungku Selatan, Kabupaten Morowali.

TKP berada di perairan Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Bungku Selatan dengan barang bukti berupa 4 botol bahan peledak, 5 kilogram ikan hasil tangkapan dan perlengkapan lainnya.

Kemudian pengungkapan ketiga dilakukan pada 19 Agustus 2024 di perairan muara pantai Desa Rata, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.

Seorang terduga pelaku inisial F (20) asal Desa Rata diamankan beserta barang bukti 8 botol bom ikan, 10 kilogram ikan hasil tangkapan dan peralatan lainnya.

Baca juga  YKMI Bersama LSM Asal Prancis Salurkan 62 Hewan Kurban di Sulawesi Tengah

Sugeng menjelaskan, pengungkapan kasus destructive fishing tidak terlepas dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Ditpolairud Polda Sulteng.

Kelima pelaku dijerat Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani 12 kasus tindak pidana perikanan, dan yang sudah diselesaikan sebanyak 9 kasus. Terima kasih atas kepedulian masyarakat untuk melapor adanya penangkapan ikan menggunakan bom ikan atau destructive fishing, karena hal ini membahayakan dan merusak ekosistem biota laut,” pungkas Sugeng.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Talksoh kebencanaan bertajuk "Bincang Zona Rawan Bencana" di Tanaris Cafe, Sabtu malam (30/9/2023)/hariansulteng

Sulteng

BMKG: Sulawesi Tengah Dilanda 1.200 Kali Gempa Sepanjang Januari-September 2023
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid/Ist

Palu

Respons Gubernur Sulteng soal Aksi Warga Lingkar Tambang Poboya Desak Terbitkan IPR
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid membuka kegiatan seminar akhir penyusunan dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup Kota Palu 2020, Kamis (18/11/2021) /hariansulteng

Palu

Wali Kota Hadianto Geram saat Buka Seminar di Bantaya, Ini Penyebabnya
Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi gelar konferensi pers terkait hasil uji balistik kasus penembakan warga di Parimo, Rabu (2/3/2022)/Ist

Parigi Moutong

Hasil Uji Balistik Keluar, Polda Sulteng Umumkan Pelaku Penembakan Warga di Parimo
Sejumlah tokoh lintas agama di Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan dukungannya kepada Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri, Minggu malam (3/11/2024)/Ist

Palu

Tokoh Lintas Agama Deklarasikan Dukungan untuk Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri di Pilgub Sulteng
Sejumlah relawan Jokowi akan menggelar Musyawarah Rakyat Indonesia (Musra) ke-XII di Sulawesi Tengah/hariansulteng

Sulteng

Tentukan Capres 2024, Relawan Jokowi Gelar Musyawarah Rakyat di Sulteng Besok
Ratusan sukelawan tergabung dalam Banuata mendeklarasikan dukungan untuk Ahmad Ali sebagai bakal calon gubernu Sulteng di Pilkada 2024, Senin (20/5/2024)/hariansulteng

Palu

Heran Andika Pertanyakan Kontribusi Ahmad Ali di DPR RI, Relawan Banuata: Ini Tenaga Ahli atau Politisi?
Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulteng, Donny Iwan Setiawan/hariansulteng

Palu

Ikut Diperiksa Soal Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng, Ini Kata Kabid Disperindag Sulteng