Home / Sulteng

Kamis, 22 Agustus 2024 - 17:13 WIB

Ditpolairud Polda Sulteng Ungkap 3 Kasus Pengeboman Ikan, 5 Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Ditpolairud Polda Sulteng mengamankan 5 terduga pelaku pengeboman ikan, Kamis (22/8/2024)/Ist

Ditpolairud Polda Sulteng mengamankan 5 terduga pelaku pengeboman ikan, Kamis (22/8/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM – Penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bom ikan (destructive fishing) masih saja terjadi di perairan laut Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baru-baru ini, Ditpolairud Polda Sulteng mengungkap 3 kasus destructive fishing dalam kurun waktu 2 hari berturut-turut.

Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari saat memimpin konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Desa Wani, Kabupaten Donggala, Kamis (22/8/2024).

“Ada 3 kasus destructive fishing yang berhasil diungkap jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam waktu 2 hari berturut-turut,” kata Sugeng.

Pengungkapan pertama pada 18 Juli 2024 di Teluk Tomini, Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.

Polisi mengamankan 3 terduga pelaku inisial I (41), D (37) dan K (48). Mereka merupakan warga Desa Torsiaji, Kecamatan Popayato, Kabupaten Bualemo, Gorontalo.

Baca juga  Tinjau Pasar Tradisional, Kapolda Sulteng Pastikan Minyak Goreng Aman Hingga Ramadan

“Bersama para pelaku, kepolisian juga mengamankan 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan dan perlengkapan lainnya,” ungkapnya.

Kedua yakni pada 18 Agustus 2024, petugas mengamankan terduga pelaku inisial S (43), warga Desa Buton, Kecamatan, Bungku Selatan, Kabupaten Morowali.

TKP berada di perairan Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Bungku Selatan dengan barang bukti berupa 4 botol bahan peledak, 5 kilogram ikan hasil tangkapan dan perlengkapan lainnya.

Kemudian pengungkapan ketiga dilakukan pada 19 Agustus 2024 di perairan muara pantai Desa Rata, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.

Seorang terduga pelaku inisial F (20) asal Desa Rata diamankan beserta barang bukti 8 botol bom ikan, 10 kilogram ikan hasil tangkapan dan peralatan lainnya.

Baca juga  Kapolri Mutasi 6 Pejabat di Polda Sulteng, Salah Satunya Kapolresta Palu

Sugeng menjelaskan, pengungkapan kasus destructive fishing tidak terlepas dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Ditpolairud Polda Sulteng.

Kelima pelaku dijerat Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani 12 kasus tindak pidana perikanan, dan yang sudah diselesaikan sebanyak 9 kasus. Terima kasih atas kepedulian masyarakat untuk melapor adanya penangkapan ikan menggunakan bom ikan atau destructive fishing, karena hal ini membahayakan dan merusak ekosistem biota laut,” pungkas Sugeng.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Peringati HUT ke 15 Tahun, Alfamidi Gelar Pemerikasaan Gratis/istimewa

Palu

Peringati HUT ke 15 Tahun, Alfamidi Gelar Pemerikasaan Gratis
Ketua AJI Palu, Yardin Hasan memberi pelatihan jurnalistik kepada pegiat lingkungan tergabung dalam Walhi Sulteng, Jumat (5/8/2022)/AJI Palu

Palu

Antara Idealisme dan Komersialisasi Media, AJI Palu: Jurnalisme Warga Jadi Harapan Baru Berdemokrasi
Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah/hariansulteng

Palu

Kapolresta Palu Imbau Warga Tak Panik Berlebihan Tanggapi Viralnya Isu Penculikan Anak
Satbrimob Polda Sulteng mengerahkan tim penjinak bom dalam rangka mengamankan perayaan tahun baru Imlek di Vihara Karuna Dipa, Rabu (29/01/2025)/Ist

Palu

Amankan Imlek, Brimob Kerahkan Penjinak Bom Sterilisasi Vihara Karuna Dipa Palu
Mako Polda Sulawesi Tengah Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu/Ist

Palu

Propam Polda Sulteng Usut Polisi Diduga Lecehkan Mahasiswi Untad Via Chat
Prof Abrar Saleng

Opini

Solusi Penciutan Lahan di Tengah Polemik Kontrak Karya vs Kepentingan Rakyat
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/hariansulteng

Sulteng

Polda Sulteng Pastikan Tindak Anggota yang Lalai Meski 4 Tahanan Kabur Sudah Ditangkap
Sejumlah organisasi jurnalis dan media di Kota Palu menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Jumat (02/05/2025)/hariansulteng

Palu

AJI Palu: Mayoritas Jurnalis Masih Digaji di Bawah UMP