HARIANSULTENG.COM, PALU – Sebanyak 7 narapidana (napi) di Rutan Kelas IIA Palu mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2023.
Napi yang mendapatkan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan sesuai yang dipersyaratkan.
SK remisi bagi napi Kristiani ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Herdi di Aula Pogombo Rutan Palu, Senin (25/12/2023).
Pada kesempatan itu, Herdi membacakan sambutan tertulis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H Laoly.
Ia mengatakan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah menyelesaikan syarat administratif dan substantif.
“Momentum ini sebagai introspeksi diri bagi kalian untuk menjadi pribadi yang lebih baik, Selamat hari Natal bagi seluruh umat kristiani dan semoga remisi ini menjadi hadiah yang mampu memotivasi kalian semua untuk terus menjadi lebih baik,” ujar Herdi.
Ia menambahkan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti pembinaan dengan baik.
Selain itu, ujar Herdi, pemberian remisi tersebut sebagai bentuk dukungan bagi warga binaan untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah selesai menjalani masa pidananya.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana kristiani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif . Ini sesuai dengan apa yang kami usulkan, yakni tujuh orang warga binaan. Tidak ada warga binaan yang tertunda, semua SK-nya sudah turun,” jelasnya.
(Fat)