HARIANSULTENG.COM, PALU – CV Citra Rajawali melayangkan somasi kepada Bank Sulteng atas dugaan pembobolan rekening perusahaan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.
Perisitiwa itu bermula saat Direktur CV Citra Rajawali, Darwis menerima pembayaran atas suatu proyek yang dikerjakan perusahannya pada 20 Desember 2024.
Karena mengetahui ada dana yang akan masuk, Darwis mengajukan pemblokiran rekening perusahaan ke Bank Sulteng.
Namun ketika dana telah masuk sekira jam 4 sore, seketika itu juga terjadi penarikan oleh orang lain via cek tanpa ada pemberitahuan atau konfirmasi kepada Darwis selaku direktur.
“Surat saya seperti tidak diindahkan. Saya sudah memasukkan surat untuk pemblokiran tapi bisa juga ada yang menarik,” ujar Darwis, Rabu (15/01/2025).
Sepengetahuan Darwis, pencairan cek dapat dilakukan orang lain selama ada konfirmasi dari pimpinan perusahaan.
Masih menurut Darwis, petugas teller saat itu mengaku telah melakukan konfirmasi kepada dirinya sebelum memperoses pencairan cek atas nama CV Citra Rajawali.
“Teller-nya bilang sudah konfirmasi, saya bilang tidak ada. Ketika saya periksa ternyata nomor direktur dipalsukan. Jadi ada kekeliruan pihak bank. Mengapa teller-nya tidak menghubungi nomor direktur yang tertera di sistem, malah acuannya pada nomor yang diberikan oleh yang melakukan penarikan,” imbuhnya.
Atas kejadian ini, Darwis melalui kuasa hukumnya Moh Galang Rama Putra dari Kantor Hukum Gumanara, melayangkan surat somasi kepada Bank Sulteng.
Galang menuturkan, dugaan pembobolan rekening tersebut telah mengakibatkan kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp920.200.000 dan Rp86.760.470.
Pihaknya memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam atau hingga 17 Januari 2025 kepada Bank Sulteng untuk memberikan tanggapan dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami CV Citra Rajawali.
“Dugaan pembobolan rekening ini mencerminkan kelalaian pihak bank atas kepercayaan, kehati-hatian, kerahasiaan dan asas mengenal nasabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan,” ucap Galang.
Selain itu, sambungnya, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Satu sisi, Galang justru menyayangkan sikap Bank Sulteng yang terkesan menganggap sepeleh terhadap persoalan yang dialami nasabah.
“Keterangan klien kami bahwa Bank Sulteng menyampaikan ini hanya miss komunikasi. Apabila setelah somasi masih tidak ada tindakan konkret dari pihak bank untuk menyelesaikan masalah ini, kami akan menempuh upaya-upaya yang diperlukan sepanjang untuk memulihkan hak-hak klien kami,” tegasnya.
Wakil Pimpinan Cabang Bank Sulteng, Weli Kurniawan, menyampaikan bahwa proses pencairan bisa dilakukan tanpa mengonfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik nama.
“Kalau untuk mitigasi bisa (konfirmasi), tetapi itu bukan SOP. Siapapun bisa mencairkan (cek) karena sifatnya atas unjuk. Selagi spesimen seperti tanda tangan, cap dan saldo ada, wajib untuk membayar,” jelasnya saat ditemui.