HARIANSULTENG.COM, PALU – Terdakwa pembunuhan terhadap penyandang disabilitas di Kota Palu bernama Slamet Putra dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Moh Takdir bin Lukman alias takdir terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif, yaitu dakwaan kesatu pasal 338 KUHP.
Kuasa hukum keluarga korban, Rukly Chahyadi mengapresiasi tuntutan 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan diperintahkan tetap ditahan.
“Kami tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat berkeyakinan bahwa tuntutan jaksa sudah tepat dan pantas diberikan. Kejahatan yang dilakukan oleh pelaku telah menimbulkan kerugian besar dan penderitaan mendalam bagi keluarga korban,” ujar Rukly dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).
Menurut Rukly, bukti-bukti yang dikemukakan oleh JPU memperlihatkan bahwa perbuatan pelaku memang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.
Pihaknya memastikan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan guna memperoleh keadilan bagi keluarga korban.
“Pelaku harus mempertanggungjawabkan segala tindakannya di hadapan pengadilan. Kami akan terus mendukung upaya JPU untuk menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarganya,” kata Rukly.
(Jmr)