HARIANSULTENG.COM, PALU – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebut ada peran penting salah satu petinggi partai di tengah polemik PT Adijaya Karya Makmur (AKM)
AKM beberapa waktu terakhir menuai sorotan tajam karena diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di lahan kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik mengatakan bahwa oknum petinggi partai tersebut memegang jabatan penting di PT AKM.
“Kami menduga ada petinggi partai politik yang memiliki peran penting di AKM, karena dia masuk dalam kepengurusan perusahaan,” kata Taufik saat dihubungi, Selasa (14/01/2025).
Akan tetapi, jebolan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) tak menyebut nama partai dan identitas oknum tersebut.
“Beliau dari salah satu partai besar di Sulawesi Tengah,” ucapnya.
Taufik menerangkan, hasil investigasi mereka sejak Januari-November 2024, menemukan adanya kolam-kolam perendaman di area kontrak karya CPM.
Mereka menduga kolam-kolam perendaman ini bagian dari aktivitas pemurnian emas yang dilakukan AKM.
Metode perendaman ini tergolong aktivitas ilegal yang melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Kami mendapati kolam-kolam perendaman yang diduga menjadi tempat pemurnian emas itu telah ada sejak 2018. Dan masih ada saat kami investigasi ulang di tahun 2024,” jelasnya.
Jatam Sulteng sebelumnya telah membeberkan sejumlah nama yang masuk dalam struktur kepengurusan PT AKM.
Sebagaimana Pengesahan Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana akta nomor 13 tanggal 19 September 2019 beralamat di Jalan Griya Utama Kompleks Ruko Puri Mutiara Blok D 110-111, Sunter Agung, Kecamatan Tanjug Priok, Jakarta Utara.
Pada 14 Februari 2020 telah dilakukan perubahan sebagaimana akta nomor 56 tanggao 30 Januari 2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan HAM, tertanggal 14 Februari 2020 dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berjumlah 14 KBLI.
Bahkan, mantan Kapolda Sulteng, Irjen Pol (Purn) Abdul Rakhman Baso juga masuk dalam daftar pengurus AKM.
Nama Rakhman tertera dalam akta nomor 3 tanggal 4 Oktober 2021, menjabat sebagai Komisaris Utama PT AKM.
Kemudiam hingga dalam akta 59 tanggal 29 Desember 2023, komposisi pengurus Perseroan tersebut belum mengalami perubahan.
Adapun susunan Pengurus dan pemegang saham berdasarkan akta 59 Tanggal 29 Desember 2023 adaalah sebagai berikut:
– Adi Gunawan (direktur utama)
– M Kadafi (direktur)
– Bintang Septo Drestanto (direktur)
– Dendry Raymond Lelo (komisaris)
– Aditya Paruliangui (komisaris)
– Anton Ramada Saragih (komisaris)
– Abdul Rakhman Baso (komisaris utama)
Sumber lain yang diperoleh media ini, terdapat tiga perusahaan yang memiliki sahan kepemilikan di PT AKM.
Salah satu dari perusahaan itu ditengarai dimiliki oleh seorang pengusaha muda, anak dari politisi ternama di Sulawesi Tengah.
HarianSulteng sudah berulang kali meminta tanggapan PT AKM terkait susunan pengurus, namun tak mendapat respons hingga berita ini ditayang.