HARIANSULTENG.COM – Kejaksaan menetapkan pejabat Bawaslu Sulteng inisial SL sebagai terdangka dugaan korupsi dalam kasus pengelolaan dana hibah Pilkada 2020.
Penetapan sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah : Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tertanggal 19 Maret 2024, dan Surat Perintah Penetapan tersangka : Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.
Diketahui, dana hibah ke Bawaslu Sulteng bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sulteng Tahun Anggaran 2020.
“Penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah Penyidik menemukan lebih dari dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” ujar Kasi Penkum Humas Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, Kamis (21/3/2024).
Haris menyebutkan bahwa pihaknya segera melakukan pemanggilan kepada SL guna diperiksa sebagai tersangka.
“Untuk pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka masih diagendakan kembali,” katanya.
Berdasarkan asil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menunjukkan adanya kerugian sebesar Rp 900 juta.
(Fat)