Home / Parigi Moutong

Selasa, 16 Januari 2024 - 17:29 WIB

Rugikan Negara, Polres Parimo Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal

Polisi mengagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)/Ist

Polisi mengagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Polisi mengagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Puluhan ribu rokok ilegal diamankan Polres Parimo dengan terduga pelaku inisial AS (48) asal Desa Tolole, Kecamatan Ampibabo.

“Satreskrim Polres Parimo pada hari Sabtu (13/1/2024) berhasil mengamankan pelaku inisial AS,” kata Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual dalam keterangan resminya, Selasa (16/1/2024).

Jovan menyebut pelaku diduga telah memperjualbelikan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Ampibabo dan Kasimbar.

Rokok illegal tersebut terdiri terdiri dari berbagai merek, sebagian tanpa pita cukai dan sebagian lagi pita cukainya diduga dipalsukan.

Baca juga  Komnas HAM Minta Polisi Transparan Tangani Kasus Penembakan Demonstran di Parimo

“Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian dalam hal penerimaan pajak dari cukai rokok tersebut,” ungkapnya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yaitu Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca juga  Kakek Hilang di Desa Sausu Parimo Belum Ditemukan, Tim SAR Sisir Sungai Sepanjang 9 Kilometer

Selanjutnya sesuai Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai “Pejabat bea dan cukai adalah pegawai direktorat jendral bea dan cukai yang di tunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang ini”.

“Oleh karena itu Penyidik akan melimpahkan perkara tersebut kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP-C (Tipe Madya Pabean) di Pantoloan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Jovan.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

Parigi Moutong

Seorang Warga Tewas Tertembak Saat Polisi Bubarkan Aksi Tolak Tambang di Parimo
Proses pencarian Seorang anggota Brimob yang hanyut di sungai Desa Salubanga, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo, Sabtu (25/6/2022) sore/istimewa fatma

Parigi Moutong

Satu Orang Anggota Brimob Hanyut di Sungai Salubanga Parimo
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Parigi Moutong

Polda Sulteng Serahkan 8 Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke Kejari Parimo
Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono/Ist

Parigi Moutong

200 Personel Polres Parigi Moutong Siap Amankan Pilkades Serentak di 97 Desa
Ilustrasi pertambangan

Parigi Moutong

Polisi Pastikan Berkas Perkara 2 Tambang Ilegal di Parigi Moutong Sudah Lengkap
Relawan Banuata gelar Temu Mat Ali (TEMALI) di Parigi Moutong, Minggu (7/7/2024)/hariansulteng

Parigi Moutong

TEMALI di Parimo, Ahmad Ali Dicecar Keluhan Warga soal Kondisi Sail Tomini hingga Iuran BPJS
Produk frozen durian Parigi Moutong tembus pasar internasional/hariansulteng

Parigi Moutong

Permintaan Meningkat, Durian Frozen Parigi Moutong Tembus Pasar Internasional
Ilustrasi/PLN

Donggala

Dampak Cuaca Buruk, PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Palu dan 2 Kabupaten Hari Ini