Home / Parigi Moutong

Selasa, 16 Januari 2024 - 17:29 WIB

Rugikan Negara, Polres Parimo Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal

Polisi mengagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)/Ist

Polisi mengagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Polisi mengagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Puluhan ribu rokok ilegal diamankan Polres Parimo dengan terduga pelaku inisial AS (48) asal Desa Tolole, Kecamatan Ampibabo.

“Satreskrim Polres Parimo pada hari Sabtu (13/1/2024) berhasil mengamankan pelaku inisial AS,” kata Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual dalam keterangan resminya, Selasa (16/1/2024).

Jovan menyebut pelaku diduga telah memperjualbelikan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Ampibabo dan Kasimbar.

Rokok illegal tersebut terdiri terdiri dari berbagai merek, sebagian tanpa pita cukai dan sebagian lagi pita cukainya diduga dipalsukan.

Baca juga  Polres Parigi Moutong Imbau Warga Tak Gelar Takbir Keliling

“Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian dalam hal penerimaan pajak dari cukai rokok tersebut,” ungkapnya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yaitu Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca juga  4 Polisi Terluka Pascademo Ricuh di Parimo, Satu di Antaranya Alami Patah Tulang

Selanjutnya sesuai Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai “Pejabat bea dan cukai adalah pegawai direktorat jendral bea dan cukai yang di tunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang ini”.

“Oleh karena itu Penyidik akan melimpahkan perkara tersebut kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP-C (Tipe Madya Pabean) di Pantoloan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Jovan.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi penembakan/Ist

Parigi Moutong

Seminggu Berlalu, Polisi Belum Pastikan Pelaku Penembakan Warga di Parigi Moutong
Erfaldi, korban tewas akibat terkena tembakan saat demo tolak tambang berujung bentrok dengan polisi di Parigi Moutong/Instagram @erfaldi.07

Parigi Moutong

Ucapan “Rest in Power” Banjiri Instagram Erfaldi, Korban Penembakan di Parigi Moutong
Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

Parigi Moutong

Soroti Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Parimo, Pakar Hukum: Ini Kejahatan Serius
Personel Satgas Madago Raya menggelar razia di wilayah Kabupaten Poso dan Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Minggu (2/6/2024)/Ist

Parigi Moutong

Satgas Madago Raya Razia Kendaraan di Poso dan Parimo, Sasar Senjata Api hingga Paham Radikal
Tim SAR gabungan cari nelayan yang hilang di perairan Teluk Tomini Parimo, Senin (23/12/2024)/Ist

Parigi Moutong

Tim SAR Gabungan Cari Nelayan yang Hilang di Perairan Teluk Tomini Parimo
Ilustrasi/Ist

Parigi Moutong

Rawat Adik yang Sakit, Cerita Nakes di Ampibabo Diberhentikan gegara Seminggu Tak Masuk Kerja
Satu anggota teroris MIT tewas ditembak di Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (27/4/2022)/Ist

Parigi Moutong

Satu Anggota Teroris MIT Tewas Ditembak karena Melawan Saat Ditangkap di Parimo
Ahmad Ali boyong Kaesang Pangarep saat kampanye akbar di Parigi Moutong, Sabtu (9/11/2024)/Ist

Parigi Moutong

Boyong Kaesang Pangarep, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Kampanye Akbar di Parigi Moutong