Home / Palu

Rabu, 10 Januari 2024 - 18:17 WIB

Resmi Berlaku, Beli BBM Subsidi di Kota Palu Wajib Tunjukkan STNK

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid resmi meneken kesepakatan terkait pengawasan dan penertiban penyaluran BBM bersubsidi, Rabu (10/1/2024)/Pemkot Palu

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid resmi meneken kesepakatan terkait pengawasan dan penertiban penyaluran BBM bersubsidi, Rabu (10/1/2024)/Pemkot Palu

HARIANSULTENG.COM, PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid resmi meneken kesepakatan terkait pengawasan dan penertiban penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Rabu (10/1/2024).

Salah satu poinnya yaitu aturan pembelian BBM bersubsidi di Kota Palu saat ini wajib menunjukkan STNK.

Seluruh SPBU di Palu kemudian bekerja sama dengan kepolisian untuk melaksanakan pengawasan dan penjagaan penyaluran BBM subsidi setiap hari selama 24 jam.

Pihak SPBU dan Polresta Palu akan menertibkan penyaluran solar bersubsidi dan pertalite dari aksi premanisme dan oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.

“Semua pihak bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban lalu lintas jalan raya, di sekitar SPBU di Kota Palu. Kemudian, kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi harus menunjukkan STNK asli,” ujar Hadianto.

Ia menuturkan bahwa jadwal penyaluran solar di SPBU bagi roda empat (bukan sejenis truk) dilaksanakan pada pukul 15.00 Wita – 18.00 Wita.

Sementara pelayanan untuk roda enam atau lebih serta sejenis truk mulai pukul 23.00 Wita – 06.00 Wita selanjutnya melakukan antrean parkir di atas pukul 22.00 Wita.

Baca juga  Jeritan Buruh di Morowali: Soroti Lemahnya Peran Wasnaker hingga Dominasi TKA

Jadwal tersebut berlaku di SPBU Boyaoge, SPBU Jalan Pramuka, SPBU Jalan Ki Hajar Dewantara, dan SPBU Jalan Imam Bonjol.

Adapun Kendaraan operasional pemerintah untuk layanan umum dan armada elpiji 3 kg dilayani setiap saat pada empat SPBU tersebut.

Sementara itu, jadwal pelayanan bio solar untuk roda enam atau lebih serta sejenis truk di luar empat SPBU tadi, dimulai pukul 15.00 Wita. Antrean parkir kendaraan di atas pukul 14.00 Wita.

Jadwal pelayanan ini berlaku di SPBU Mamboro, SPBU Jalan Soekarno Hatta, SPBU Jalan RE Martadinata, SPBU Talise, SPBU Jalan Maluku, SPBU Jalan Diponegoro, dan SPBU Jalan I Gusti Ngurah Rai.

“Apabila pihak SPBU melanggar kesepakatan, maka akan direkomendasikan pembekuan sementara SPBU sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hadianto.

Hadianto menyebut pemberian sanksi juga berlaku bagi pengemudi dump truck atau armada yang melanggar berita acara kesepakatan.

Baca juga  Beli Solar Subsidi Pakai QR Qode Berlaku Besok, Masyarakat Palu Diimbau Segera Daftar MyPertamina

Kemudian apabila pihak pengemudi dump truk atau armada melanggar kesepakatan, maka akan dikenakan sanksi sesuai Perda nomor 6 tahun 2023 yaitu Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan aturan lainnya yang berlaku

Sanksi ini diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2023 yaitu Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jala, serta ketentuan lainnya.

“Pertemuan hari ini, sebagaimana yang saya sampaikan bahwa untuk menandatangani kesepakatan bersama. Poin-poinnya sebelumnya sudah tersampaikan, tidak ada yang dikurang-kurangi,” ungkapnya.

Hal tersebut, sambungnya, dilakukan agar SPBU dalam kondisi yang siap menyalurkan BBM sebagaimana yang sudah diatur oleh peraturan pemerintah.

“Sehingga suplai penyaluran bahan bakar di Kota Palu dapat berjalan dengan baik, aman, dan kondusif sebagaimana harapan dari semua pihak,” imbuh Hadianto.

(Adr)

Share :

Baca Juga

Pelaku vandalisme 'Fajar X-Tora' di Palu dihukum membersihkan coretannya, Kamis (9/6/2022)/Ist

Palu

Pelaku Vandalisme ‘Fajar X-Tora’ di Palu Dihukum Cat Ulang Usai Coret-coret Tembok

Palu

Hadianto Puji Mutiara Fest, Sebut Konsep yang Disukai Anak Muda
Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah (BMA Sulteng) menggelar Posambale Sompoh Pongerolibu sebagau tindaklanjut dari hasil sidang Potangara terhadap Kontraktor PT CPM Musliman Malappa, Minggu (27/11/2022)/hariansulteng

Palu

Dihadiri Mantan Gubernur Longki Djanggola, Kontraktor PT CPM Tunaikan Sanksi Adat di Poboya
Area Office Head BAF Palu Irwan Purwanto menggelar program Corporate Social Responsibility (CSR) BAF Caring for Children di SD Imanuel Palu dan diterima oleh Hasnawati Larope Wakil Kepala Sekolah SD Imanuel Palu/istimewa

Palu

BAF Gelar Program CSR di 12 Daerah, Termasuk Kota Palu
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menggelar pelatihan penyusunan analisa jabatan dan analisa beban kerja, Senin (11/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Gelar Pelatihan Penyusunan Analisa Jabatan-Beban Kerja
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu meraih sejumlah penghargaan diserahkan di sela-sela acara Penyerahan DIPA dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah tahun 2025/Pemkot Palu

Palu

Penyerahan DIPA 2025, Pemkot Palu Diganjar Sejumlah Penghargaan
Huntara di Jalan Buvu Kulu, Kelurahan Kabonena, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Palu

Cerita Penyintas Gempa Palu Mulai Bayar Sewa Huntara Rp 150 Ribu Per Bulan Usai Pilkada 2020
KPU Kota Palu mulai mendistribusikan logistik Pemilu 2024 ke 16 titik PPS atau kelurahan, Senin (12/2/2024)/hariansulteng

Palu

Dikawal Ketat Polisi, KPU Kota Palu Mulai Distribusi Logistik Pemilu 2024