HARIANSULTENG.COM, TOUNA – Polres Tojo Una-Una (Touna) mengamankan seorang ASN yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Terduga pelaku berinisial IRJ (46) diamankan di Jalan Trans Bongka saat dalam perjalanan dari Desa Takibangke menuju Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka.
Plt Kasihumas Polres Touna, Iptu Martono mengatakan, IRJ diamankan atas laporan warga di Polsek Ulubongka pada 28 April 2025.
“Usai mendapat laporan, Tim Resmob bergerak cepat mencari dan mengamankan pelaku,” ujarnya, Selasa (29/04/2025).
Martono menuturkan, IRJ memerkosa korban yang kebetulan tinggal satu rumah dengannya pada 6 Januari 2025 sekira pukul 05.00 Wita.
“IRJ masuk ke kamar dan memeluk korban. Tangan dan leher korban dikancing sehingga korban tidak bisa melawan. Kemudian terjadilah peristiwa pemerkosaan tersebut,” terangnya.
“Sementara korban lainnya juga memberikan kesaksian bahwa dirinya juga dilecehkan oleh IRJ. IRJ memeluk bahkan memegang daerah vital sang korban, dan itu terjadi berulang,” kata Martono menambahkan
Bahkan, ujar dia, masih ada dia korban lainnya yang bernasib sama. Mereka menumpang tinggal di rumah IRJ karena lokasi desa jauh dari sekolah.
“IRJ yang seharusnya bertindak sebagai orang tua, justru melakukan perbuatan bejat kepada remaja-remaja yang masih di bawah umur ini, bahkan dia seringkali mengancam para korban untuk tidak melapor,” ungkap Martono.
(Fat)