Home / Sulteng

Jumat, 29 Juli 2022 - 00:26 WIB

Polisi Telusuri Pelaku Penyebar Video Pria Disebut Tenteng Kepala di Jalan Trans Palu-Napu

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto/Ist

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto/Ist

HARIANSULTENG.COM – Polisi memastikan sedang menelusuri pelaku penyebar video adanya seorang pria menenteng kepala manusia.

Hal itu lantaran video viral tersebut tertera keterangan lokasi berada di Jalan Trans Palu-Napu sehingga membuat heboh masyarakat.

Sementara pihak kepolisian memastikan pemandangan sadis itu bukan terjadi di Sulawesi Tengah (Sulteng)

“Peristiwa sebagaimana video yang beredar itu tidak terjadi di Napu, Kabupaten Poso. Peristiwa itu terjadi di India dan bukan di Indonesia. Polisi sudah menelusuri pelaku pengeditan dan penyebaran video tersebut,” ucap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto melalui keterangan resminya, Kamis (28/7/2022).

Baca juga  Briptu D Oknum Anggota Polda Sulteng Penerima Suap Rp 4,4 Miliar Casis Polri Dituntut Dipecat

Adapun sanksi pidana bagi pelaku penyebar berita bohong atau hoaks telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 28 UU ITE menerangkan bahwa setiap orang menyebarkan hoaks terancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah.

Kombes Didik mengungkapkan, video itu diedit oknum tak bertanggung jawab untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat khususnya di Poso.

Baca juga  Polda Sulteng Siapkan 415 Personel Jelang Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub

Padahal, menurut dia, situasi Poso dan sekitarnya beberapa waktu terakhir telah aman dan kondusif.

Perwira polisi berpangkat tiga melati itu pun mengimbau kepada masyarakat lebih bijak dalam menerima setiap informasi di media sosial.

“Oknum penyebar video ini bertujuan menimbulkan keresahan di masyarakat khususnya di Poso. Jadi mari sama-sama jaga Poso dengan tidak menyebar informasi atau konten yang dapat menimbulkan keresahan,” ujar Kombes Didik. (Slh)

Share :

Baca Juga

Kuasa Hukum Jeffisa-Ruben, Syahrudin Etal Douw/Ist

Morowali Utara

Jeffisa Putra-Ruben Hehi Gugat KPU Morowali Utara ke MK
Polisi tangkap wanita terduga pengedar sabu di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah/Ist

Sigi

Polisi Tangkap Wanita Terduga Pengedar Sabu di Desa Tongoa Sigi
Kesbagpol Sulteng menggelar outbond perdana dalam memperingati Hari Bela Negara, Rabu (14/12/2022)/hariansulteng

Sulteng

Kesbangpol Sulteng Gelar Outbond Perdana Peringati Hari Bela Negara
Kendaraan taktis water cannon siaga di Kantor DPRD Sulteng jelang aksi mahasiswa menolak kenaikan BBM, Selasa (27/9/2022)/hariansulteng

Sulteng

Mahasiswa Kembali Demo Tolak Kenaikan BBM, Water Cannon Siaga di Kantor DPRD Sulteng
RS Budi Agung Palu menyampaikan permohonan maaf kepada Rainaldy Rian, pasien yang mengunggah video soal buruknya pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan, Minggu (15/6/2025). (Sumber: Fandy/hariansulteng.com)

Palu

RS Budi Agung Palu Minta Maaf Usai Keluhan Pasien Viral
Peluncuran logo festival Danau Poso di kampung nelayan/ istimewa Biro Administrasi Pimpinan

Poso

Pandemi Hampir Berakhir, Festival Danau Poso Akan Berlangsung Tahun Ini
AMSI Sulteng mewakili Dewan Pers melakukan verifikasi faktual terhadap SulawesiToday.com, Senin (18/3/2024)/Ist

Parigi Moutong

AMSI Sulteng Wakili Dewan Pers Verifikasi Faktual Media SulawesiToday.com di Parigi Moutong
PSSI merespons kekecewaan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura terkait proses seleksi pemain babak kualifikasi (BK) cabang olahraga (cabor) sepak bola pada PON 2024/Ist

Sulteng

Gubernur Rusdy Mastura Kecewa soal Seleksi BK PON Cabor Sepak Bola, Asprov PSSI Sulteng Buka Suara