Home / Sulteng

Jumat, 29 Juli 2022 - 00:26 WIB

Polisi Telusuri Pelaku Penyebar Video Pria Disebut Tenteng Kepala di Jalan Trans Palu-Napu

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto/Ist

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto/Ist

HARIANSULTENG.COM – Polisi memastikan sedang menelusuri pelaku penyebar video adanya seorang pria menenteng kepala manusia.

Hal itu lantaran video viral tersebut tertera keterangan lokasi berada di Jalan Trans Palu-Napu sehingga membuat heboh masyarakat.

Sementara pihak kepolisian memastikan pemandangan sadis itu bukan terjadi di Sulawesi Tengah (Sulteng)

“Peristiwa sebagaimana video yang beredar itu tidak terjadi di Napu, Kabupaten Poso. Peristiwa itu terjadi di India dan bukan di Indonesia. Polisi sudah menelusuri pelaku pengeditan dan penyebaran video tersebut,” ucap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto melalui keterangan resminya, Kamis (28/7/2022).

Baca juga  Cerita Istri Polisi di Palu Diselingkuhi hingga Alami KDRT

Adapun sanksi pidana bagi pelaku penyebar berita bohong atau hoaks telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 28 UU ITE menerangkan bahwa setiap orang menyebarkan hoaks terancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah.

Kombes Didik mengungkapkan, video itu diedit oknum tak bertanggung jawab untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat khususnya di Poso.

Baca juga  Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tegaskan Elpiji 3 Kg Hanya untuk 4 Golongan

Padahal, menurut dia, situasi Poso dan sekitarnya beberapa waktu terakhir telah aman dan kondusif.

Perwira polisi berpangkat tiga melati itu pun mengimbau kepada masyarakat lebih bijak dalam menerima setiap informasi di media sosial.

“Oknum penyebar video ini bertujuan menimbulkan keresahan di masyarakat khususnya di Poso. Jadi mari sama-sama jaga Poso dengan tidak menyebar informasi atau konten yang dapat menimbulkan keresahan,” ujar Kombes Didik. (Slh)

Share :

Baca Juga

Desa Banasu dan Desa Palempea, Kecamatan Pipikoro, menerima SK pengakuan MHA dari Pemkab Sigi/Ist

Sigi

Dua Desa di Kecamatan Pipikoro Terima SK Pengakuan MHA dari Pemkab Sigi
Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli yang dibantu tim cyber crime Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Bone berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial B (24) yang buron selama tiga pekan/istimewa

Tolitoli

DPO Tersangka Pembunuhan di Desa Malangga Dibekuk Tim Leopard Satreskrim Polres Tolitoli
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto/Ist

Palu

Polda Sulteng Angkat Bicara Soal Dugaan 6 Oknum Polisi Keroyok Presma Untad
Netty Kalengkongan (tengah) bersama tim penasehat hukumnya/hariansulteng

Palu

Pendeta di Palu Digugat Anak Angkat Mendiang Kakaknya Soal Sengketa Rumah
Pangdam XIII/Merdeka, Mayjen TNI Denny Tuejeh memimpin serah terima jabatan (sertijab) Kapoksahli Pangdam XIII/Merdeka dan Danrem 132/Tadulako, Selasa (4/1/2022)/Ist

Nasional

Brigjen Toto Nurwanto Resmi Jabat Korem 132/Tadulako Gantikan Farid Makruf
Seorang karyawan salah satu leasing di Kota Palu bernama Michael Laurens Tamalanga (24) menjadi korban penganiayaan/Ist

Palu

Ingin Tagih Utang Nasabah, 4 Jari Karyawan Leasing di Palu Putus Kena Tebas
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo menghadiri Silaturahmi bersama Drum Band Gita Abdi Praja (GAP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sabtu (11/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Hadiri Silaturahmi Drum Band GAP, Sekkot Palu Harap Praja IPDN Jadi Teladan Masyarakat
Satgas Madago Raya gelar Salat Idulfitri 1443 Hijriah di Desa Tabalu Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Senin (2/5/2022)/Ist

Poso

Satgas Pemburu Teroris MIT Gelar Salat Idulfitri Bersama Masyarakat di Desa Tabalu Poso