HARIANSULTENG.COM – Polemik pertambangan tanpa izin (PETI) di Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan berbagai pihak dan menuntut ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH).
Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) diberbagai media meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Sulteng.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono mengatakan bahwa kapolda telah berkomitmen dan meminta jajaran agar menertibkan tambang ilegal.
“Saya kira komitmen bapak Kapolda Sulteng sudah jelas, saat berbicara dihadapan seluruh pejabat utama dan para Kapolres. Aktivitas ilegal seperti PETI harus ditertibkan,” ungkapnya, Senin (03/02/2025)
Komitmen itu, kata Djoko, ditunjukkan dengan melakukan penanganan kasus PETI selama tahun 2024 sebanyak 11 kasus.
“Penanganan PETI di Sulteng perlu dilakukan secara komprehensif, karena didalamnya terdapat masyarakat lokal dan warga pendatang yang tidak sedikit, ratusan hingga ribuan untuk mendapatkan mata pencaharian dari kegiatan PETI,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penertiban PETI tidak hanya dilakukan melalui penegakkan hukum oleh pihak kepolisian, tetapi perlu adanya sinergitas berbagai instansi terkait.
Djoko mencontohkan masalah PETI di Desa Buranga, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong. Praktik serupa juga terdapat di perbatasan Tolitoli dan Buol.
“Tidak hanya mengedepankan penegakan hukum. Kenyataannya karena desakan ekonomi, masyarakat kembali melakukan penambangan dan adanya para pemodal, ujar Kombes Djoko.
Djoko menambahkan, penertiban tentunya juga diawali dengan kegiatan yang kedepankan preemtif dan preventif agar tidak ada korban saat dilakukan penertiban.
“Bisa saja saat penegakan hukum, masyarakat menghadang dan melakukan perlawanan. Itu semua yang diperhitungkan dan tidak gegabah,” pungkasnya.
(Fat)