HARIANSULTENG.COM, BANGKEP – Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (BPKAD Bangkep) telah menyita perhatian publik termasuk dari kalangan tokoh masyarakat.
Dalam kasus ini, mantan Kepala BPKAD berinisial AT telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap Subdit Tipikor Polda Sulteng setelah 19 bulan buron.
Akan tetapi, masyarakat menduga tidak hanya AT yang terlibat tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 29 miliar tersebut.
“Kasus korupsi ini harus dipertanggungjawabkan, jangan ada ditutup-tutupi. Memang sudah ada tersangka, tetapi kami menduga ada pihak lain yang terlibat,” ujar seorang tokoh masyarakat kepada HarianSulteng.com yang minta namanya tak disebutkan, Selasa (16/1/2024).
Sumber enggan berspekulasi siapa-siapa saja pihak yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi AT. Ia mendesak Polda Sulteng untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.
“Kami tahunya kasus ini sudah lama diproses. Namun masyarakat khususnya di Bangkep tidak lagi mengetahui perkembangannya. Kami meminta kepolisian melakukan pendalaman dan secara terbuka menyampaikan hasil perkembangannya kepada publik,” imbuhnya.
HarianSulteng.com mencoba mengubungi Kabidhumas Polda Sulteng untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Namun belum ada jawaban hingga berita ini diturunkan.
Diberitakan sebelumnya, AT sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Setelah 19 bulan buron, pria kelahiran 9 Desember 1975 itu berhasil ditangkap di Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep pada 6 Oktober 2023.
(Red)