Home / Palu

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:07 WIB

Pengajuan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme Berlaku hingga 2028

Konferensi pers LPSK dan BNPT di Tanaris Cafe, Palu (Sumber: Mawan/hariansulteng.com)

Konferensi pers LPSK dan BNPT di Tanaris Cafe, Palu (Sumber: Mawan/hariansulteng.com)

HARIANSULTENG.COM, PALU — Mahkamah Konstitusi melalui keputusan No. 103/PUU-XXI/2023 tanggal 29 Agustus 2024 telah memperpanjang masa pengajuan kompensasi bagi korban terorisme menjadi 22 Juni 2028.

Keputusan tersebut merupakan angin segar. Sebelumnya batas pengajuan kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban terorisme di Indonesia hanya berlaku hingga 22 Juni 2021. Ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang membatasi pengajuan kompensasi hanya tiga tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.

Akibatnya banyak dari korban yang tidak mendapatkan kompensasi dari negara. Minimnya batas waktu tersebut juga menyulitkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kedua lembaga tersebut tak punya cukup banyak waktu menyampaikan informasi kepada para korban di seluruh Indonesia agar dapat mengajukan bantuan dan kompensasi kepada negara.

“Memang layanan ataupun perlindungan yang kami berikan secara maksimal tidak mampu menghapus secara menyeluruh penderitaan yang dialami korban. Tapi adanya hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberi perlindungan atau rasa aman,” kata Wakil Ketua LPSK Mahyuddin dalam konferensi pers di Tanaris Cafe, Palu, Selasa (24/6/2025).

Baca juga  KPU Gelar Debat Kedua Pilgub Sulteng Besok, Polisi Imbau Pendukung Jaga Ketertiban

Nilai kompensasi terbagi dalam beberapa tingkatan tergantung seberapa besar dampak yang dialami korban. Untuk luka ringan mendapatkan kompensasi Rp75 juta, luka sedang Rp115 juta, luka berat Rp210 juta, dan meninggal dunia Rp250 juta.

Untuk menentukan derajat atau tingkatan luka, LPSK bekerja sama dengan Persatuan Dokter Forensik Indonesia. Selain korban yang mengalami dampak fisik, LPSK juga menyediakan layanan untuk pemulihan kesehatan maupun psikologis. Seluruhnya dilakukan dengan pendataan dan penilaian terlebih dulu.

Sebelum perpanjangan waktu pengajuan kompensasi, LPSK telah menyalurkan lebih dari Rp23 miliar kepada 142 korban langsung terorisme masa lalu yang ada di Sulawesi Tengah. Terdiri dari 45 ahli waris untuk korban meninggal dunia, 21 luka berat, 64 luka sedang, dan 12 luka ringan.

Baca juga  3 Kelurahan di Kecamatan Palu Barat dan Palu Selatan Terendam Banjir, Puluhan Rumah Terdampak

Alur pengajuan kompensasi dapat dilakukan dengan mengunduh formulir yang di sediakan oleh BNPT melalui laman resminya, bnpt.co.id atau via akun BNPT di Instagram.

Setelah berkas yang diajukan telah terverifikasi, maka surat penetapan korban diterbitkan dan korban boleh mengajukan kompensasi kepada LPSK.

Pasalnya surat penetapan korban yang dikeluarkan oleh BNPT merupakan salah satu syarat formal dari layanan kompensasi yang dikeluarkan oleh LPSK.

“Korban dalam hal ini adalah orang yang menderita fisik, mental, maupun kerugian lainnya akibat peristiwa tindak pidana terorisme,” jelas Rahel, Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT.

Sejauh ini LPSK dan BNPT masih bertumpu pada para penyintas yang telah menerima kompensasi untuk ikut serta dalam menjaring korban lainnya. Mereka berharap pemerintah daerah juga ikut serta dalam mengabarkan hal ini, agar para korban bisa mendapatkan haknya selaku korban tindak pidana terorisme.

(Mawan)

Share :

Baca Juga

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah (KPU Sulteng) menggelar sosialisasi pendidikan pemilih segmen masyarakat adat, Kamis (30/11/2023)/hariansulteng

Palu

KPU Sulteng Sosialisasi Pendidikan Pemilih Segmen Masyatakat Adat
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melaksanakan salat Idulfitri 1446 H yang dipusatkan di Lapangan Vatulemo, Kota Palu, Senin (31/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Hadianto Rasyid Salat Idulfitri di Lapangan Vatulemo, Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi
KPU Sulteng menggelar kegiatan Training of Trainer (ToT) dalam rangka pengembangan fungsi kehumasan, Kamis (30/5/2024)/Ist

Palu

KPU Sulteng Gelar ToT Kehumasan Hadapi Pilkada 2024
Kedua kelompok warga yang terlibat bentrok di Pasar Inpres Manonda, Kota Palu beberapa waktu lalu sepakat berdamai/Ist

Palu

Cabut Laporan Polisi, Dua Kelompok yang Bertikai di Pasar Inpres Manonda Sepakat Damai
Netty Kalengkongan (tengah) bersama tim penasehat hukumnya/hariansulteng

Palu

Pendeta di Palu Digugat Anak Angkat Mendiang Kakaknya Soal Sengketa Rumah
Warga memadati Lapangan Imanuel Palu di malam penutupan Semarak Sulteng Nambaso, Senin (12/05/2025)/Ist

Palu

Lapor Kejati, Rumah Hukum Tadulako Endus Dugaan Penyalahgunaan Dana Semarak Sulteng Nambaso
Elma Swimming Club (LSC) Palu memborong 32 medali di ajang Anging Mamiri Makassar Open tingkat pelajar dan perguruan di Makassar/Ist

Palu

LSC Palu Borong 32 Medali di Ajang Anging Mamiri Makassar Open 2023
Asisten bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran menghadiri gala dinner dalam rangkaian rakernas YPKBK ke-XIV, Jumat (14/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Kota Palu Jadi Tuan Rumah Rakernas XIV Yayasan Pelayanan Kesehatan Bala Keselamatan