Home / Palu

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:07 WIB

Pengajuan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme Berlaku hingga 2028

Konferensi pers LPSK dan BNPT di Tanaris Cafe, Palu (Sumber: Mawan/hariansulteng.com)

Konferensi pers LPSK dan BNPT di Tanaris Cafe, Palu (Sumber: Mawan/hariansulteng.com)

HARIANSULTENG.COM, PALU — Mahkamah Konstitusi melalui keputusan No. 103/PUU-XXI/2023 tanggal 29 Agustus 2024 telah memperpanjang masa pengajuan kompensasi bagi korban terorisme menjadi 22 Juni 2028.

Keputusan tersebut merupakan angin segar. Sebelumnya batas pengajuan kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban terorisme di Indonesia hanya berlaku hingga 22 Juni 2021. Ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang membatasi pengajuan kompensasi hanya tiga tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.

Akibatnya banyak dari korban yang tidak mendapatkan kompensasi dari negara. Minimnya batas waktu tersebut juga menyulitkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kedua lembaga tersebut tak punya cukup banyak waktu menyampaikan informasi kepada para korban di seluruh Indonesia agar dapat mengajukan bantuan dan kompensasi kepada negara.

“Memang layanan ataupun perlindungan yang kami berikan secara maksimal tidak mampu menghapus secara menyeluruh penderitaan yang dialami korban. Tapi adanya hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberi perlindungan atau rasa aman,” kata Wakil Ketua LPSK Mahyuddin dalam konferensi pers di Tanaris Cafe, Palu, Selasa (24/6/2025).

Baca juga  Rocky Garung: Dungunya Kebijakan Power Plant di Tentena

Nilai kompensasi terbagi dalam beberapa tingkatan tergantung seberapa besar dampak yang dialami korban. Untuk luka ringan mendapatkan kompensasi Rp75 juta, luka sedang Rp115 juta, luka berat Rp210 juta, dan meninggal dunia Rp250 juta.

Untuk menentukan derajat atau tingkatan luka, LPSK bekerja sama dengan Persatuan Dokter Forensik Indonesia. Selain korban yang mengalami dampak fisik, LPSK juga menyediakan layanan untuk pemulihan kesehatan maupun psikologis. Seluruhnya dilakukan dengan pendataan dan penilaian terlebih dulu.

Sebelum perpanjangan waktu pengajuan kompensasi, LPSK telah menyalurkan lebih dari Rp23 miliar kepada 142 korban langsung terorisme masa lalu yang ada di Sulawesi Tengah. Terdiri dari 45 ahli waris untuk korban meninggal dunia, 21 luka berat, 64 luka sedang, dan 12 luka ringan.

Baca juga  KPU Palu Segera Tunjuk Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Hidayat-Anca di MK

Alur pengajuan kompensasi dapat dilakukan dengan mengunduh formulir yang di sediakan oleh BNPT melalui laman resminya, bnpt.co.id atau via akun BNPT di Instagram.

Setelah berkas yang diajukan telah terverifikasi, maka surat penetapan korban diterbitkan dan korban boleh mengajukan kompensasi kepada LPSK.

Pasalnya surat penetapan korban yang dikeluarkan oleh BNPT merupakan salah satu syarat formal dari layanan kompensasi yang dikeluarkan oleh LPSK.

“Korban dalam hal ini adalah orang yang menderita fisik, mental, maupun kerugian lainnya akibat peristiwa tindak pidana terorisme,” jelas Rahel, Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT.

Sejauh ini LPSK dan BNPT masih bertumpu pada para penyintas yang telah menerima kompensasi untuk ikut serta dalam menjaring korban lainnya. Mereka berharap pemerintah daerah juga ikut serta dalam mengabarkan hal ini, agar para korban bisa mendapatkan haknya selaku korban tindak pidana terorisme.

(Mawan)

Share :

Baca Juga

Puluhan anak-anak beradu layang-layang di Bantaran Sungai Palu, Minggu (5/6/2022) sore/hariansulteng

Palu

Weekend, Puluhan Anak Beradu Layangan di Bantaran Sungai Palu
Kota Palu menempati peringkat ke-4 dalam penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024/Pemkot Palu

Palu

Kota Palu Raih Peringkat 4 Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Palu dari Hartawi ke Muhammad Irwan Datuiding/hariansulteng

Palu

Muhammad Irwan Datuiding, Putra Asli Daerah Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Palu
Wahana bermain anak kini hadir di lantai dua Pasar Bambaru, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng)/Pemkot Palu

Palu

Wahana Bermain Anak Kini Hadir di Pasar Bambaru Palu
Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

Palu

Penyidik Polresta Palu Tak Bawa Surat Tugas, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan
Huabao Industrial Park buka ribuan lowongan pekerjaan, sasar pelamar potensial di Palu/Ist

Loker

Huabao Industrial Park Buka Ribuan Lowongan Pekerjaan, Sasar Pelamar Potensial di Palu
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery/hariansulteng

Palu

Usai Periksa 11 Saksi, Polresta Palu Naikkan Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Ustaz ke Penyidikan
Mako Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu/hariansulteng

Palu

Salat Iduladha 1445 H di Polda Sulteng Bakal Dihadiri Unsur Forkopimda dan Masyarakat