Home / Sulteng

Senin, 19 Februari 2024 - 23:10 WIB

Oknum Kades dan Caleg di Sulteng Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2024

Kepala Desa di Touna inisial DH saat diserahkan kepada kejaksaan oleh Penyidik Gakkumdu Polres Touna/Ist

Kepala Desa di Touna inisial DH saat diserahkan kepada kejaksaan oleh Penyidik Gakkumdu Polres Touna/Ist

HARIANSULTENG.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) hingga hari ini, Senin (19/2/2024) telah menangani tiga kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024.

“Ada tiga laporan polisi yang diregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu terkait tindak pidana Pemilu 2024,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono melalui keterangan resminya.

Laporan yang ditangani Polda Sulteng ini sebelumnya dilaporkan lebih dahulu ke Bawaslu tiap kabupaten/kota di Sulteng.

Djoko menyebut ada tiga kasus diduga tindak pidana Pemilu 2024, yakni di Kabupaten Poso, Tojo Una-Una (Touna) dan Parigi Moutong (Parimo).

“Kasus tindak pidana Pemilu 2024 di Poso terkait pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon dihentikan penyidikannya atau SP3. Karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan atau yang ada adalah hasil print dari aplikasi Silon sehingga labfor tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” terangnya

Baca juga  Gelar Geladi Pengamanan, Polda Sulteng Siap Amankan Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub

Dikatakan Djoko, adapun tindak pidana pemilu di Touna yakni menetapkan oknum kades inisial DH sebagai tersangka karena melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye.

Tindakan tersebut ia lakukan dengan cara membagikan kalender caleg DPRD Provinsi Sulteng pada 24 Desember 2023.

“Tersangka DH dijerat pasal 490 UU Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta. Kasusnya sudah P21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada12 Februari 2024,” jelas Djoko.

Baca juga  KPU Sebut Tahapan Pemilu 2024 di Sulawesi Tengah Berjalan Baik

“Dugaan tindak pidana pemilu lainnya terjadi di Kabupaten Parimo pada 8 Januari 2024. Seorang Caleg DPRD Parumo inisial HA caleg DPRD Kab. Parimo inisial HA saat kampanye tatap muka diduga melanggar pasal 523 ayat (1) juncto pasal 280 huruf J UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kasusnya sudah P21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kejaksaan pada 16 Februari 2024,” pungkasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Yayasan Sinekoci Palu gelar Sinema Keliling di 6 daerah di Sulawesi Tengah/Ist

Sulteng

Sinekoci Gelar Sinema Keliling di 6 Daerah Selama Oktober, Simak Jadwalnya
DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (Apindo Sulteng) menggelar diskusi dengan sejumlah organisasi jurnalis dan pimpinan redaksi di Kota Palu, Selasa (20/5/2025)/hariansulteng

Palu

Diskusi Bareng Jurnalis di Palu, Apindo Paparkan Potensi Ekonomi Sulawesi Tengah
AMSI Sulteng menggelar pelatihan jurnalistik bertema "Menulis untuk Menyelamatkan Alam". (Foto: Istimewa)

Palu

AMSI Sulteng Perkuat Liputan Lingkungan Lewat Pelatihan Jurnalistik
Kabagdal Ops Polda Sulteng, AKBP Rahmad Lubis/Ist

Palu

18 Geng Motor di Kota Palu Jadi Sasaran Operasi Pekat Polda Sulteng
Ilustrasi tersengat listrik/Ist

Palu

3 Pekerja di Palu Tewas Kesetrum Saat Pasang Lampu Jalan Dekat Tiang Listrik Tegangan 20 kV
Pengurus KKDST menggelar jumpa pers usai acara deklarasi, Sabtu malam (7/2/2026). (Foto: hariansulteng.com)

Palu

Wadah Pemersatu Suku Dondo, Pengurus KKDST 2026-2031 Resmi Terbentuk
Kadisdikbud bersama Diah Puspita lepas peserta jalan sehat HUT SMPN 1 Palu/Pemkot Palu

Palu

Kadisdikbud bersama Diah Puspita Lepas Peserta Jalan Sehat HUT SMPN 1 Palu
Sekjend PDI Perjuangan terima kunjungan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Morowali, Ahmad Hakim/Ist

Morowali

Ahmad Hakim Sambangi Kantor DPP Usai Terpilih Jadi Ketua DPC PDIP Kabupaten Morowali