Home / Sulteng

Senin, 19 Februari 2024 - 23:10 WIB

Oknum Kades dan Caleg di Sulteng Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2024

Kepala Desa di Touna inisial DH saat diserahkan kepada kejaksaan oleh Penyidik Gakkumdu Polres Touna/Ist

Kepala Desa di Touna inisial DH saat diserahkan kepada kejaksaan oleh Penyidik Gakkumdu Polres Touna/Ist

HARIANSULTENG.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) hingga hari ini, Senin (19/2/2024) telah menangani tiga kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024.

“Ada tiga laporan polisi yang diregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu terkait tindak pidana Pemilu 2024,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono melalui keterangan resminya.

Laporan yang ditangani Polda Sulteng ini sebelumnya dilaporkan lebih dahulu ke Bawaslu tiap kabupaten/kota di Sulteng.

Djoko menyebut ada tiga kasus diduga tindak pidana Pemilu 2024, yakni di Kabupaten Poso, Tojo Una-Una (Touna) dan Parigi Moutong (Parimo).

“Kasus tindak pidana Pemilu 2024 di Poso terkait pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon dihentikan penyidikannya atau SP3. Karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan atau yang ada adalah hasil print dari aplikasi Silon sehingga labfor tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” terangnya

Baca juga  Akhirnya, Objek Wisata Puncak Surga Teluk Jaya Diresmikan Bupati Tolitoli

Dikatakan Djoko, adapun tindak pidana pemilu di Touna yakni menetapkan oknum kades inisial DH sebagai tersangka karena melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye.

Tindakan tersebut ia lakukan dengan cara membagikan kalender caleg DPRD Provinsi Sulteng pada 24 Desember 2023.

“Tersangka DH dijerat pasal 490 UU Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta. Kasusnya sudah P21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada12 Februari 2024,” jelas Djoko.

Baca juga  Heboh Putusan PN Jakpus, Prima Sulteng: KPU Pantas Dihukum

“Dugaan tindak pidana pemilu lainnya terjadi di Kabupaten Parimo pada 8 Januari 2024. Seorang Caleg DPRD Parumo inisial HA caleg DPRD Kab. Parimo inisial HA saat kampanye tatap muka diduga melanggar pasal 523 ayat (1) juncto pasal 280 huruf J UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kasusnya sudah P21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kejaksaan pada 16 Februari 2024,” pungkasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Lebih dari 50 CSO yang terdiri dari organisasi berbasis komunitas di seluruh dunia mengirim surat terbuka kepada consumer brand (perusahaan konsumen) hari ini/istimewa

Nasional

Perusahan Minyak Sawit Terbesar Kedua di Indonesia Dituntut Ormas
Trinusa Group tanam ribuan pohon peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia/Ist

Morowali Utara

Trinusa Group Tanam Ribuan Pohon Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Ilustrasi gempa bumi

Tolitoli

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Tolitoli, Benda Ringan Digantung Bergoyang
Ilustrasi - Sejumlah jurnalis meliput kedatangan Presiden Jokowi di Untad, Kota Palu, Agustus 2023. (Foto: hariansulteng.com)

Sulteng

Rumah Jurnalis Sesalkan TVRI Sulteng Rumahkan Belasan Kontributor Imbas Efisiensi Anggaran
Polsek Palu Timur gelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor, Kamis (30/3/2023)/hariansulteng

Palu

Polsek Palu Timur Bekuk 3 Pemuda Tersangka Curanmor, Satu Orang Masih Buron
Ancam kerusakan lingkungan dan rugikan negara, aktivis-pakar soroti penanganan PETI di Sulteng/Ist

Palu

Kisruh Tambang Ilegal di Palu: Keterlibatan Oknum Pejabat hingga Lemahnya Penegakan Hukum
Desa Sambo, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah/Ist

Sigi

Nama Desa Sambo di Sulteng Mendadak Viral Gegara Kasus Brigadir J
Abdul Karim Aljufri (AKA)/Ist

Palu

Abdul Karim Aljufri: Pilihlah Pemimpin Berdasarkan Kualitas dan Visi