HARIANSULTENG.COM, PALU – Pernyataan Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta yang menyebut tak ada pertambangan ilegal di Poboya menuai sorotan dari legislator.
Helmi berdalih masyarakat melakukan penambangan di wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).
Anggota DPRD Sulteng, Muhammad Safri menilai pendekatan tersebut menyederhanakan persoalan tambang ilegal dan berpotensi menyesatkan publik.
Menurut dia, status Kontrak Karya (KK) yang dimiliki CPM tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas maraknya aktivitas penambangan yang dilakukan pihak-pihak di luar pemegang izin.
“Pernyataan bahwa tidak ada tambang ilegal hanya karena wilayah itu milik PT CPM mengabaikan fakta hukum. Status Kontrak Karya tidak otomatis melegalkan aktivitas pihak lain yang menambang atau mengolah emas tanpa izin,” kata Safri, Rabu (15/1/2026).
Ia mengatakan jika penegakan hukum hanya didasarkan pada status kepemilikan wilayah konsesi, maka berbagai rekomendasi pemerintah daerah terkait penghentian aktivitas tambang ilegal akan kehilangan daya ikat.
“Penegakan hukum semestinya membaca realitas di lapangan. Jika tidak, negara seolah hanya hadir di atas kertas,” ujarnya.
Safri menjelaskan, setiap individu atau kelompok yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah konsesi tanpa mengantongi izin resmi—baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun kerja sama yang sah dengan PT CPM—tetap dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin (PETI).
“Meskipun Poboya masuk dalam konsesi CPM, aktivitas penambangan tanpa izin atau tanpa kemitraan legal tetap merupakan PETI,” imbuhnya.
Safri pun merujuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menegaskan bahwa legalitas pertambangan ditentukan oleh subjek hukum dan perizinannya, bukan semata-mata oleh status lahan.
Ia memandang persoalan tambang ilegal di Poboya tidak dapat dilihat hanya dari aspek kepemilikan izin wilayah.
Menurut Safri, aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa pelaku kegiatan, bentuk aktivitas yang dilakukan, serta legalitas perizinannya.
“Mengabaikan realitas aktivitas penambangan oleh pihak yang tidak berizin justru berisiko melemahkan wibawa hukum dan menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam,” terang Safri.
Safri juga menyoroti dugaan aktivitas perendaman emas ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida di kawasan Poboya.
Selain berpotensi merusak lingkungan, penggunaan sianida dinilai dapat menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang bagi masyarakat sekitar, mulai dari keracunan akut hingga penyakit kronis.
Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu mendesak Polda Sulteng tidak hanya berpegang pada status perizinan lahan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis yang terjadi di lapangan.
“Rakyat tidak membutuhkan penjelasan soal status lahan. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan jaminan lingkungan yang aman. Jika aparat hanya diam, wajar jika publik mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di Poboya,” pungkasnya.














