Home / Nasional

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 02:06 WIB

Margarito Kamis: Petahana Mutasi Pejabat Langgar UU Pilkada

Margarito Kamis/ANTARA

Margarito Kamis/ANTARA

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan mutasi atau pengantian pejabat oleh kepala daerah petahana telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Peristiwa faktual hukum dan pelanggaran sudah terjadi, norma sudah ditabrak, sehingga tindakan itu sudah melanggar UU Pilkada,” katanya dihubungi dari Palu, Jumat (11/10/2024).

Menurutnya walupun pelantikan itu dibatalkan, hal itu membuktikan bahwa pelantikan itu sudah dilaksanakan. Lanjutnya, hukumnya ada peristiwa yang sudah terjadi.

Baca juga  Anwar Hafid Tegaskan Pasangan 'BERANI' Siap Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Cakada DPP PKB

“Kalau ada pembatalan, artinya pelantikan sudah dilaksanakan, peristiwanya sudah terjadi,” katanya menegaskan.

Margarito menyatakan kelak di kemudian hari, petahana menyadari mereka melakukan kekeliruan soal pelantikan, itu merupakan persoalan lain.

Diketahui, sejumlah KPU tingkat provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia dilaporkan ke Bawaslu setempat.

Tiga di antaranya KPU Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu dan KPU Morowali Utara. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024.

Baca juga  KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih

Substansi dari ketiga laporan itu, KPU setempat telah meloloskan pasangan calon petahana yang melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU.

Mutasi 6 bulan sebelum penetapan paslon Tindakan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

(Red)

Share :

Baca Juga

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi siap memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen melalui program Serambi MyPertamina/Ist

Nasional

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Hadirkan Promo Menarik Selama Nataru
Tangkapan layar Kapolres Jakpus, Kombes Hengki meluapkan kekesalan atas pengeroyokan terhadap seorang perwira polisi saat mengamankan demostrasi Pemuda Pancasila, Kamis (25/11/2021)/Ist

Nasional

Perwira Polisi Luka-luka Dikeroyok Pemuda Pancasila, Kapolres Jakpus: Serahkan atau Kami Kejar
Penyintas bencana 2018 berunjuk rasa di depan Kantor BP2P Sulawesi II Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Sulteng Jl Rajawali, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (4/1/2022)/hariansulteng

Nasional

Wapres Ma’ruf Amin Diminta Temui Penyintas Bencana Saat Berkunjung ke Palu Besok
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Humas Polri

Nasional

Kapolri Ingatkan Anggota Humanis dalam Mengawal Aksi Mahasiswa 11 April
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko/Humas Polri

Nasional

Tersangka Teroris MIT di Sulteng Usia 22 Tahun Menyerahkan Diri karena Ketakutan
Rukly Chahyadi (kiri) bersama Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo (kanan)/Ist

Nasional

Rukly Chahyadi, Advokat Asal Palu Dikukuhkan Jadi Relawan Sahabat Saksi dan Korban Bentukan LPSK
Tangkapan layar saat anggota brimob bentak wartawan saat liput sidang etik Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022)/Ist

Nasional

Anggota Brimob Berseragam Loreng Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Etik Ferdy Sambo
Sandiaga Salahuddin Uno kenakan baju adat Suku Kaili saat upacara HUT 77 RI di Kantor Kemenparekraf, Rabu (17/8/2022)Ist

Nasional

Sandiaga Uno Kenakan Baju Adat Suku Kaili di Upacara HUT Kemerdekaan ke-77 RI