Home / Palu

Kamis, 6 Juli 2023 - 19:26 WIB

Gugatan Pembatalan Akta Kelahiran, 2 Saksi Beberkan Status Indah Puspita Sari Chowindra

Helena Senewa menggugat Dukcapil Donggala atas pembatalan akta kelahiran atas nama Indah Puspita Sari Chowindra/Ist

Helena Senewa menggugat Dukcapil Donggala atas pembatalan akta kelahiran atas nama Indah Puspita Sari Chowindra/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Helena Senewa menggugat Dukcapil Donggala atas pembatalan Akta Kelahiran Nomor: 35/Um/00/2000 tertanggal 28 Agustus 2000 atas nama Indah Puspita Sari Chowindra.

Perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dengan agenda sidang tambahan surat dan mendengar keterangan saksi pihak penggugat, Kamis (6/7/2023).

Kuasa hukum penggugat, Rukly Chahyadi menyatakan bahwa Indah Puspita Sari Chowindra merupakan anak kandung kliennya yang diadopsi sejak masih bayi oleh Elisabeth Kalengkongan.

Sebelum Elisabeth meninggal tahun 2016, sang suami bernama Rusli Chowindra lebih dulu berpulang pada 2013.

“Anak ini (Sari) merupakan anak kandung dari klien kami. Sementara orangtua angkatnya dua-duanya sudah meninggal,” ujar Rukly kepada jurnalis.

Baca juga  Seorang Karyawan PT AKM Alami Luka Bacok dalam Kerusuhan di Tambang Poboya Palu

Dalam sidang tersebut, Lutfi Yandre Kalengkongan memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim terkait status Sari.

Saat berkuliah di Makassar tahun 2000, Lutfi diajak Elisabeth sang tante pergi ke Rumah Sakit Pertiwi, Makassar, Sulawesi Selatan untuk mengambil bayi.

“Helena kemudian menyerahkan bayi itu kepada Elizabeth. Tujuh orang saudara dari Elizabeth mengetahui bahwa Elizabeth tidak hamil dan melahirkan,” ujar Lutfi.

Saksi Munding Palega juga memberikan kesaksiannya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anissa Yanuartanti.

Pada tahun 2000, Munding dari Kabupaten Morowali pergi ke rumah Elisabeth di Kota Palu dan melihat seorang bayi.

Baca juga  Hadianto Rasyid Jadi Narasumber Celestrium 2024, Bahas Tantangan Membangun Kota Palu

Dengan bercakap menggunakan bahasa Poso, Munding menanyakan kapan bayi itu lahir. Sebab sepengetahuannya bahwa Elisabeth tidak pernah melahirkan.

“Elisabeth menjawab bahwa bayi itu diambil dari Makassar dan dia tidak tahu siapa ibu biologis dari bayi tersebut. Sengetahuannya saya, Elisabeth bukan ibu biologis dari Indah Puspita Sari Chowindra,” jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi, Ketua Majelis Hakim, Anissa Yanuartanti menutup sidang dan menjadwalkan sidang berikutnya pada 31 Juli 2023 dengan agenda tambahan bukti surat dan saksi dari tergugat intervensi II, yaitu Indah Puspita Sari Chowindra. (Bal)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid kembali meninjau langsung progres perbaikan jembatan yang ada di Kelurahan Buluri, (12/4/2023)/Pemkot Palu

Palu

Sempat Amblas, Jembatan Buluri Penghubung Palu-Donggala Kini Cuma Bisa Dilalui Kendaraan Ringan
Mako Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu/hariansulteng

Palu

Salat Iduladha 1445 H di Polda Sulteng Bakal Dihadiri Unsur Forkopimda dan Masyarakat
Ilustrasi hewan ternak/Ist

Palu

Ternak Berkeliaran Bebas di Palu, Pemilik Terancam Pidana dan Denda Rp 50 Juta
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid test drive Wuling Air ev/Ist

Palu

Hadianto Pertimbangkan Penggunaan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Usai Test Drive Wuling Air ev
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melakukan pertemuan dengan seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Palu, Senin (1/5/2023)/Pemkot Palu

Palu

2 Tahun Menjabat, Wali Kota Palu Sebut Tuntutan Masyarakat Semakin Banyak
Witan Sulaeman bersama Rismahani/Instagram @witansulaiman

Palu

Witan Sulaeman Akan Lamar Kekasihnya di Palu Malam Ini
RSUD Undata terdampak banjir usai Kota Palu diguyur hujan lebat, Jumat (25/04/2025)/Ist

Palu

Palu Diguyur Hujan Lebat, RSUD Undata dan Ruas Jalan Soekarno Hatta Terdampak Banjir
Ahmad Ali menggelar kampanye di Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu (6/10/2024)/Ist

Palu

Jadi Rebutan Foto Warga, Ahmad Ali Diyakini Menang Mutlak di Layana Indah Palu