Home / Sulteng

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:36 WIB

Gugat ke MK, Ahmad Ali-Abdul Karim Persoalkan Mutasi ASN hingga Distribusi Undangan Pilkada

Gedung Mahkamah Konstitusi/Sekretariat Kabinet

Gedung Mahkamah Konstitusi/Sekretariat Kabinet

HARIANSULTENG.COMAhmad Ali dan Abdul Karim Aljufri menambah daftar gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 1 itu resmi terdaftar dengan nomor 288/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

Salah satu poin gugatan kubu Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri selaku pihak pemohon, ialah menilai calon gubernur nomor urut 3 Rusdy Mastura dan calon wakil gubernur nomor 2 Reny A Lamadjido telah melakukan pelanggaran.

Rusdy Mastura sebagai gubernur Sulteng petahana melakukan mutasi pegawai di lingkup Pemprov Sulteng menjelang pilkada.

Tindakan serupa dilakukan Reny A Lamadjido selaku wakil wali kota Palu petahana yang melakukan pelantikan dan mutasi di lingkup Pemkot Palu.

Baca juga  Kampanye di Desa Sulubombong Banggai, Ahmad Ali Ditandu Warga Bak Raja

“Mereka melakukan pelantikan, mutasi, dan lain-lain terhadap pegawai di lingkungan Pemkot Palu dan di lingkungan Provinsi Sulteng (ASN). Menurut surat edaran Mendagri tidak bisa melakukan pelantikan jabatan tanpa seizin Mendagri,” ujar kuasa hukum pemohon, Rahmat Hidayat saat mendaftar di Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Selain itu, pihaknya juga menyoroti banyaknya warga yang tidak menerima undangan pemberitahuan mencoblos atau formulir C-6.

Saat rapat rekapitulasi suara Pilgub Sulteng, Kamis (12/12/2024), saksi Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menyebut ada sekitar lebih dari 205 ribu warga yang tak mendapatkan C-Pemberitahuan sebelum voting day 27 November 2024.

Belum lagi, mereka mencatat ada 120.951 orang dianggap ‘tidak dikenal’ sehingga tidak diberikan C-Pemberitahuan untuk mencoblos.

Baca juga  Waspada Bencana Hidrometeorologi Hingga Oktober, Sejumlah Daerah di Sulteng Berpotensi Banjir

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan KPU dan jajarannya, di mana C-Pemberitahuan tidak terdistribusi secara masif di wilayah Provinsi Sulteng di beberapa kabupaten/kota. Selain itu ada surat edaran dari KPU sehari sebelum pencoblosan harus membawa KTP dampaknya menjadi acuan,” kata Rahmat.

Diketahui, hasil rekapitulasi Pilgub Sulteng 2024 menempatkan pasangan Anwar Hafid-Reny A Lamadjido sebagai pemenang dengan perolehan 724.518 suara atau 45 persen.

Kemudian Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri memperoleh sebanyak 621.693 suara (38,6 persen) dari total 1.610.161 suara sah.

Sedangkan perolehan terkecil didapatkan pasangan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako dengan 263.950 suara (16,4 persen).

(Red)

Share :

Baca Juga

Abdul Karim Aljufri (AKA) hadiri kompetisi standup comedy yang diselenggarakan relawan Banuata, Sabtu malam (29/6/2024)/hariansulteng

Palu

Jalankan Perintah Partai, AKA Rela Mundur dari DPRD Demi Dampingi Ahmad Ali di Pilgub Sulteng
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/Ist

Palu

Imbauan Tak Mempan, Pemkot Palu Siapkan Sanksi Denda hingga Sita Tenda yang Tutupi Jalan
Amriyanto Palulu resmi mendaftarkan diri sebagai calon ketua umum BPC HIPMI Sigi, Rabu (5/6/2024)/Ist

Sigi

Amriyanto Palulu Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua Umum HIPMI Sigi
Ilustrasi - Aksi ratusan mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

Palu

Momen Aksi Mahasiswa di Palu, Rasakan Duduki Kursi DPRD Hingga Tanya Password WiFi
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menggelar pelaksanaan ibadah salat Iduladha 1444 Hijriah, Kamis (29/6/2023)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Kurban 495 Sapi dan 53 Kambing, Salurkan ke Kelurahan, Masjid hingga Huntara
Pemkot Palu gelar konferensi pers terkait pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai/hariansulteng

Palu

Bulan Depan, Pemkot Palu Bakal Tindak Tegas Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai
Polda Sulteng gelar konferensi pers terkait kasus kematian tahanan di Polresta Palu, Senin malam (30/9/2024)/Ist

Palu

Terancam 10 Tahun Penjara, Dua Anggota Polresta Palu Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas
IJTI - AMSI - PFI Luncurkan Logo Semarak Media Digital 2022 di Palu

Palu

IJTI – AMSI – PFI Luncurkan Logo Semarak Media Digital 2022 di Palu