Home / Palu

Selasa, 21 Juni 2022 - 11:06 WIB

Ditreskrimum Polda Sulteng Tangkap 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 47 TKP

Ditreskrimum Polda Sulteng Tangkap 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 47 TKP

Ditreskrimum Polda Sulteng Tangkap 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 47 TKP

HARIANSULTENG.COM,PALU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng berhasil mengamankan tiga pelaku curanmor di 47 TKP di Sulteng

Penangkapan terhadap tiga pelaku dilakukan diwaktu dan tempat berbeda.

Mereka adalah tersangka R (30) warga Sirenja Kabupaten Donggala  ditangkap di Mess Pemda Poso Jl Dr Sam Ratulangi Palu pada Jumat (17/6/2022) pukul 03.00 Wita.

Sementara tersangka RY (22) dan GA (19), keduanya warga BTN Bumi Roviga Kelurahan Tondo,  Kecamatan Palu Timur Kota Palu,  ditangkap di Jl Tolamunte, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Minggu (20/6/2022) pukul 01.00 Wita.

Baca juga  Weekend, Puluhan Anak Beradu Layangan di Bantaran Sungai Palu

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya mengungkapkan, tersangka R dalam pengakuannya telah beraksi mencuri sepeda motor di 22 berbeda di Kota Palu.

Sedangkan RY dan GA telah beraksi di 25 TKP yang merupakan lintas Kabupaten dan Kota di Sulteng.

“RY dan GA melakukan aksinya di Kota Palu sebanyak 22 kali, Kabupaten Tolitoli 2 kali, dan Pantai Barat, Kabupaten Donggala 1 kali,” kata Pol Didik Supranoto.

Dari tersangka R, tim Resmob Scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng sementara baru mengamankan 4 unit sepeda motor.

eSedangkan dari tersangka RY dan GA telah diamankan 5 unit sepeda motor.

Baca juga  Sebagian Jalan di Kawasan Bundaran Palupi Palu Selesai Diaspal

“Kepolisian masih terus berupaya mengembangkan, apakah itu ada pelaku lain maupun keberadaan barang bukti sepeda motor yang diambil R, RY dan GA,” ujar Pol Didik Supranoto.

Pol Didik Supranoto menambahkan, penangkapan ini tentunya merupakan kado keberhasilan Polda Sulteng yang ditunjukan Ditreskrimum menjelang Hari Bhayangkara ke-76 tanggal 1 Juli 2022.

“Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih. Hasil pengembangan untuk menemukan barang bukti sepeda motor akan diinformasikan kembali,” tuturnya.

Share :

Baca Juga

Antrean panjang kendaraan di SPBU Jalan Diponegoro, Kota Palu, Sulawesi Tengah belum lama ini/hariansulteng

Palu

Pertamina Sebut Antrean Pertalite di SPBU Kota Palu karena Ada Pembelian Berlebih
Polda bakal perketat debat publik ketiga Pilgub Sulteng 2024/Ist

Palu

Kerahkan 550 Personel, Polda Bakal Perketat Pengamanan Debat Publik Ketiga Pilgub Sulteng
Ketua PPNI Sulteng Fajarillah Kolomboy Malonda/istimewa

Palu

Ketua PPNI Sulteng Sarankan Lulusan Perawat Bekerja di Luar Negeri : Disana Loker Banyak 
Ilustrasi keringanan UKT

Palu

FKM Untad Beri Keringanan Hingga Pembebasan UKT Mahasiswa, Cek Syaratnya
Pengurus MD KAHMI Kota Palu periode 2022-2027 resmi dilantik, Minggu (28/8/2022)hariansulteng

Palu

Dipimpin Wakil Wali Kota, Pengurus KAHMI Palu Periode 2022-2027 Resmi Dilantik
Ilustrasi pelaku kejahatan/Ist

Palu

Kejari Palu Jemput Sisa Terdakwa yang Kabur dari Pengadilan
Ilustrasi - Stop kekerasan terhadap jurnalis/Ist

Palu

Dandim Palu Beri Sanksi kepada Oknum TNI Pengintimidasi Jurnalis
Warung sari laut milik Suradi di simpang Jalan Zebra - Jalan Tangkasi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu/hariansulteng

Palu

Kapolsek Palu Selatan Bantah Intimidasi Pedagang hingga Ancam Bongkar Warung gegara Sengketa Tanah