HARIANSULTENG.COM, PALU – Polda Sulteng dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan PT Chubb Life Insurance Indonesia dan Bank Mayapada Cabang Palu.
Hal ini termuat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) per 30 September 2025 yang diterima Rukly Chahyadi selaku kuasa hukum korban.
Penyidik disebutkan telah memeriksa sebanyak 6 orang saksi, dan akan dilanjutkan dengan mewawancarai pegawai PT Bank Mayapada Internasional Tbk Kantor Pusat Jakarta serta gelar perkara.
Rukly mengatakan bahwa perkara ini tak bisa dianggap remeh karena menyangkut hak privasi yang dilindungi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Sulteng dalam menangani laporan klien kami. Yang ingin kami tegaskan bahwa penyalahgunaan data pribadi bukanlah perkara sepele,” ujar Rukly, Senin (13/10/2025).
Advokat dari Kantor Hukum Tepi Barat & Associates itu terus berkoordinasi dengan penyidik setelah status aduan dinaikkan menjadi laporan polisi.
Rukly meminta kepolisian bekerja secara profesional terutama mengusut semua pihak yang terlibat, baik individu maupun institusi.
“Kami berharap penyidik segera menetapkan tersangka agar hak-hak korban dapat dipulihkan. Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi lembaga keuangan serta perusahaan asuransi agar meningkatkan sistem keamanan data pribadi,” tuturnya.
Dugaan penyalahgunaan data pribadi ini diketahui dialami tiga remaja di Kota Palu. Korban awalnya mendapat tawaran menjadi agen di PT Chubb Life Insurance Indonesia.
Bukannya mendapat pekerjaan, data pribadi ketiganya malah digunakan untuk pembukaan rekening Bank Mayapada tanpa persetujuan.
Atas kejadian ini, Rukly menyerukan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyerahkan dokumen pribadi kepada siapapun tanpa mekanisme perlindungan yang jelas.
Sebagai kuasa hukum korban, pihaknya juga membuka ruang komunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk ikut memantau kasus kliennya.
“Kami mengutuk keras dugaan kelalaian pihak Bank Mayapada yang telah membiarkan pembukaan rekening dengan menggunakan data pribadi tanpa verifikasi dan izin dari pemilik data. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk nyata pengabaian terhadap hak privasi warga negara,” kata Rukly.
(Fat)