Home / Palu

Rabu, 13 Desember 2023 - 16:37 WIB

KPU Palu Rekrut 7.504 Petugas KPPS Pemilu 2024, Buka Peluang Bagi Mahasiswa

Kantor KPU Palu di Jalan Selatan Nomor 6, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Kantor KPU Palu di Jalan Selatan Nomor 6, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALUKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu bakal merekrut 7.504 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

Proses pendaftaran KPPS dimulai sejak 11 Desember 2023. Selain masyarakat umum, KPU Palu juga membuka peluang bagi mahasiswa untuk menjadi anggota KPPS.

“Semua terbuka dan setara, selama memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Palu, Idrus, Rabu (13/12/2023).

Pembentukan KPPS di Kota Palu tersebar di 1.072 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdiri dari masing-masing 7 anggota, dengan masa kerja mulai 25 Januari – 25 Februari 2024.

Pada Pemilu 2024, KPU menaikkan honor KPPS menjadi dua kali lipat. Anggota KPPS mendapatkan honor Rp 1,1 juta, naik Rp 600 ribu dibanding pada Pemilu 2019 sebesar Rp 500 ribu.

Sementara honor ketua KPPS sedikit lebih tinggi dari para anggota, yakni Rp 1,2 juta atau naik sekitar 118 persen dibanding Pemilu 2019.

Adapun pendaftaran KPPS dapat dilakukan dengan mengunjungi sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing desa/kelurahan.

Jadwal pembentukaan KPPS Pemilu 2024:

• Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 11 – 15 Desember 2023
• Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 11 – 20 Desember 2023
• Penelitian administrasi calon anggota KPPS 11 – 22 Desember 2023
• Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 23 – 25 Desember 2023
• Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 23 – 28 Desember 2023
• Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 29 – 30 Desember 2023
• Penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024
• Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024

Baca juga  Teken NPHD, Pemprov Sulteng Hibahkan Dana Pengamanan Pilkada 2024 Rp 20 Miliar

Persyaratan anggota KPPS:

• Warga Negara Indonesia
• Berusia minimal 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NKRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
• Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
• Berdomisili sesuai wilayah kerja KPPS
• Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

Kelengkapan dokumen persyaratan:

• Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
• Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NKRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
3. Tidak menjadi anggota partai politik
4. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
5. Sehat secara rohani
6. Bebaa dari penyalahgunaan narkotika
7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
9. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
10. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir
11. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
12. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
• Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota partai politik).
• Surat keterangan sehat jasmani yang didapatkan dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang mencakup pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
• Daftar riwayat hidup
• Pas foto berwarna dengan ukuran 4×6.

Share :

Baca Juga

PT Citra Palu Minerals/Ist

Palu

Beda Keterangan CPM soal Aktivitas Ilegal AKM di Poboya
Ketua PAPPRI Sulteng, Umariyadi Tangkilisan (kiri) bersama Azwar Jho (kanan)/Ist

Palu

Azwar Jho Minta Maaf Usai Singgung Soal Bayaran Manggung Band Lokal di Palu
Anggota DPRD Kota Palu Mutmainah Korono saat menemui penyintas/istimewa

Palu

Mutmainah Korona Minta Pemkot Perhatikan Penyintas KK Gendong
Komunitas Rumah Literasi Ceria gelar kegiatan belajar mengajar gratis kepada anak-anak di Huntara Mamboro/Ist

Palu

Belajar di Huntara, Rumah Literasi Ceria Ajari Anak-anak Korban Bencana Membaca hingga Kenalkan Pancasila
PKKMB Untad 2024, presiden mahasiswa serukan UKT berkeadilan untuk mahasiswa baru/Ist

Palu

PKKMB Untad 2024, Presiden Mahasiswa Serukan UKT Berkeadilan untuk Maba
Seorang warga Kota Palu bernama Moh Afandi melakukan aksi tunggal di Palu Grand Mall (PGM) sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina, Minggu (12/5/2024)/Ist

Palu

Seorang Warga Palu Gelar Aksi Tunggal Bela Palestina
Seorang bocah bernama Abdul Alsabad (7) dilaporkan hilang di Pantai Talise, Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Bocah 7 Tahun Dilaporkan Hilang usai Pulang Memancing di Pantai Talise
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid meresmikan bangunan PT MS Aisha Mandiri Cabang Palu yang bergerak dibidang first travel umroh 

Palu

Ini Sosok yang Memperkenalkan Umroh Pertama Kali pada Wali Kota Palu