Home / Palu

Jumat, 12 Mei 2023 - 19:49 WIB

Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar, Kasatpol PP Palu: Malah Makin Banyak

Satpol PP Palu bersama dinas terkait menggelar konferensi pers soal pengaturan alat peraga kampanye/Ist

Satpol PP Palu bersama dinas terkait menggelar konferensi pers soal pengaturan alat peraga kampanye/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mulai menyikapi maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penertiban APK maupun reklame yang dianggap melanggar diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan danPeraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 17 Tahun 2022.

Kepala Satpol PP Palu, Nathan Pagasongan menyebut pihaknya telah melakukan beberapa langkah penertiban reklame, baik yang bersifat umum maupun APK peserta Pemilu.

Peraturan Wali Kota Palu telah mengatur titik-titik mana saja yang berlaku larangan pemasangan reklame.

Di antaranya perkantoran pemerintah daerah, pohon penghijauan dan pelindung, taman kota, kawasan alun-alun, lingkungan pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, sepadan sungai, badan sungai, sepadan saluran irigasi, badan saluran irigasi dan drainase.

Kemudian jembatan sungai, tiang listrik/traffic light, median jalan, bahu jalan, trotoar, lokasi terlarang yang diatur dalam lalu lintas, kawasan lindung lainnya yang diatur dalam ketentuan aturan teknis lainnya, kendaraan dinas pemerintah daerah, area pemakaman, persimpangan jalan radius 20 meter dari persimpangan.

Baca juga  Pemerintah Apresiasi DMI Palu Barat Gelar Festival Seni Islam

“Perwali ini yang harus tetap dipatuhi dan Satpol-PP akan melakukan penertiban untuk ketentuan ini,” tegas Nathan dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Menurutnya, situasi yang kini dihadapi adalah maraknya pemasangan APK peserta Pemilu berikut calon sementara mereka, namun belum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

Untuk situasi ini, peserta Pemilu diharapkan sebaiknya menunggu penetapan hingga DCT, kemudian membahas bersama tentang aturan pemasangan APK.

“Setiap kali ditertibkan, malah muncul lebih banyak lagi. Setelah ditetapkan oleh KPU baru kita duduk bersama pihak terkait. Kita koordinasi KPU dan Bawaslu agar pemasangan APK bisa teratur sesuai ketentuan,” tandasnya.

Dikatakan Nathan, dirinya mempersilahkan pemilik mengambil kembali APK yang telah ditertibkan oleh pemerintah.

“Bila perlu pemilik bisa meminta Satpol PP untuk mengantarkannya kembali. Ini kita mau sampaikan juga, siapa yang mau datang ambil kembali APK silahkan bila perlu bisa kita antarkan ke rumah pemiliknya,” ucap Nathan.

Baca juga  Antisipasi Caleg Depresi gegara Gagal Terpilih, RSUD Anutapura Palu Siapkan 5 Ruangan Rawat Inap

Pemkot Palu tahun menargetkan penataan lingkungan dan tata ruang bisa lebih baik, karena penempatan reklame ini juga jadi satu objek penilaian Adipura.

Peraturan Wali Kota Palu secara spesifik belum mengatur titik mana saja yang dibolehkan sehingga bisa diterjemahkan, pemasangan reklame bisa dilakukan sepanjang bukan pada titik terlarang.

“Tapi bukan berarti bebas memasang reklame sepanjang bukan pada titik terlarang. Kita harus mempertimbangkan dari sisi estetika, sosial dan lingkungan. Itu tadi, kita sedang berusaha menata kota ini lebih baik sehingga pemasangan reklame meski bukan pada titik terlarang tetap harus dikoordinasikan dengan pemerintah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palu, Arif Lamakarate menambahkan.

Hal senada juga diutarakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub Palu, Trisno Yunianto mengenai pemasangan reklame sesuai Perda Lalu Lintas dan Angkutan Darat.

Share :

Baca Juga

Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman menghadiri Peringatan Isra Miraj di Patung Kuda Lasoso, Rabu (29/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemerintah Apresiasi DMI Palu Barat Gelar Festival Seni Islam
Emak-emak menyerbu pasar murah di Lapangan Palupi, Jalan Pue Bongo II, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (29/3/2022)/hariansulteng

Palu

Sambut Idulfitri, Disperindag Sulteng Gelar Pasar Murah Selasa Besok
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Palu

Polda Sulteng Segera Autopsi Jenazah Pemuda yang Tewas Usai Ditangkap Polisi
Satgas Pangan gerebek gudang penimbun 53.869 liter minyak goreng di Kota Palu, Rabu (2/3/2022)/Ist

Palu

Satgas Pangan Gerebek Dua Gudang Penimbun 53.869 Liter Minyak Goreng di Palu
PTUN Palu gelar sidang lanjutan perkara pembatalan akta kelahiran Indah Puspita Sari Chowindra, Kamis (13/7/2023)/hariansulteng

Palu

Tergugat Intervensi Tak Bisa Hadirkan Saksi dalam Sidang Pembatalan Akta Kelahiran Sari Chowindra
Ilustrasi - Aksi mahasiswa di depan Gedung DPRD Sulteng/hariansulteng

Palu

Tolak Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa di Palu Bakar Ban Hingga Tutup Jalan Sam Ratulangi
Mantan ketua AJI Palu, Yardin Hasan jadi pembicara pelatihan jurnalistik "Investigasi dan Liputan Korupsi", Senin (17/02/2025)/Ist

Palu

Eks Ketua AJI Palu: Profesionalisme Jurnalis Jadi Kunci Hadapi Tantangan Disrupsi Digital
Warga membakar alat berat di lokasi tambang Kelurahan Poboya, Kota Palu, Minggu (18/9/2022)/Ist

Palu

Rusuh di Tambang Poboya Palu, Massa Rusak Kantor Perusahaan dan Bakar Alat Berat