Home / Nasional

Senin, 27 Maret 2023 - 23:34 WIB

Beritakan Pemerkosaan Anak, 2 Jurnalis di Sultra Dipanggil Polisi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ilustrasi/Ist

Ilustrasi/Ist

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Kepolisian Resor (Polres) Baubau melayangkan pemanggilan terhadap dua jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandi dan Rheymeldi Ramadan Wijay.

Keduanya dipanggil usai memberitakan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Risno Mawandili menulis berita berjudul “Kasus Rudupaksa Anak Yatim di Baubau, Anak Yatim Korban Rudupaksa di Baubau Diancam Ditembak, Dibunuh Kalau Lapor Polisi”.

Sementara Rheymeldi menulis berita dengan judul “Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?”.

Pemanggilan pemeriksaan terhadap 2 jurnalis Tribunnews Sultra ini tertuang dalam surat B/244/III/2023/Reskrim dan atas laporan Developer Perumahan di Baubau bernama Ardin, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online.

Laporan Ardin tersebut tertuang dalam surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/60/III/2023/Reskrim tertanggal 4 Maret 2023.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari menilai tindakan Polres Baubau yang menggunakan UU ITE dalam penyelesaian sengketa pers atau produk jurnalistik adalah langkah yang keliru.

Baca juga  Santika Fair Menyapa Regional Jawa Timur

“Penyelesaian segala sengketa pers harus merujuk UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers,” jelas Sekretaris AJI Kendari, Ramadhan dalam keterangan resminya, Senin (27/3/2023).

Dalam Pasal 4 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Rers dijelaskan, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Pasal itu juga menyebut kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

AJI Kendari mengingatkan jajaran kepolisian di lingkup Polda Sultra termasuk Polres Baubau untuk menjadikan kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Mabes Polri tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Baca juga  Panglima TNI Jenderal Andika dan Istri Unggah Foto Pakai Baju Adat Sulteng

“Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers,” kata Ramadhan.

Atas pemanggilan tersebut, pihaknya mengecam tindakan Polres Baubau karena berpotensi melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Tentunya ini akan menjadi preseden buruk buat kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat yang sudah dijamin konstitusi,” tegasnya.

Berikut pemryataan sikap AJI Kendari dalam merespom kasus pemanggilan pemeriksaan dua jurnalis Tribunnews Sultra.

1. AJI Kendari mengecam tindakan Polres Baubau yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap dua jurnalis Tribunnews Sultra.

2. Tindakan Polres Baubau yang menggunakan UU ITE dalam penanganan sengketa produk jurnalistik tidak sesuai dengan mekanisme kerja jurnalis Jika terjadi sengketa pemberitaan menempuh penyelesaian yang sudah diatur sesuai pasal 5 ayat 2 UU pers Nomor 40/1999 yaitu melalui hak jawab. Pers wajib melayani hak jawab.

Share :

Baca Juga

Detik-detik kontainer menabrak belasan kendaraan yang menunggu lampu merah di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Senin (21/1/2022) pagi/Ist

Nasional

Kontainer Hantam Belasan Pengendara di Lampu Merah Akibat Rem Blong, 5 Orang Tewas
Detik-detik rombongan pengantar jenazah melakukan pengrusakan dan pengeroyokan terhadap seorang dosen ATIM di Jl Sunu Raya, Kota Makassar/Ist

Nasional

Viral Dosen di Makassar Dikeroyok Pengantar Jenazah karena Lambat Meminggirkan Kendaraan
Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Andhika Mayrizal Amir melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenhum) di Bali, Kamis (5/12/2024)/Ist

Nasional

Penguasaan Tanah oleh WNA Lewat Praktik Nominee, Andhika Sebut Ada Potensi Penyelundupan Hukum
Ilustrasi penembakan/Ist

Nasional

Komnas HAM Soroti Penyelesaian Kasus 3 Warga di Poso Diduga Jadi Korban Salah Tembak
Jokowi akan melakukan kunjungan kerja ke Sulteng, Kamis (24/2/2022)/Instagram @jokowi

Nasional

Jokowi Tiba di Kota Palu Sore Ini, Menginap di Hotel Santika
Regional CEO Region X Makassar, Sukma Dwie Priardi/Ist

Nasional

Fokus Pengembangan Bisnis Ritel, BSI Region Makassar Catatkan Kinerja Positif
Ilustrasi: aplikasi di smartphone

Nasional

Belum Daftar PSE, Kominfo Bakal Blokir Whatsapp, Instagram Hingga Google Besok?
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan tangis menyaksikan proses pembongkaran makam anaknya, Rabu (27/7/2022)/Jambi Ekspres

Nasional

Makam Dibongkar, Ibu Brigadir J Histeris Sebut Nama Jenderal TNI Andika: Tolong Kami Bapak Panglima