Home / Palu

Selasa, 21 Juni 2022 - 11:06 WIB

Ditreskrimum Polda Sulteng Tangkap 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 47 TKP

Ditreskrimum Polda Sulteng Tangkap 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 47 TKP

Ditreskrimum Polda Sulteng Tangkap 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 47 TKP

HARIANSULTENG.COM,PALU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng berhasil mengamankan tiga pelaku curanmor di 47 TKP di Sulteng

Penangkapan terhadap tiga pelaku dilakukan diwaktu dan tempat berbeda.

Mereka adalah tersangka R (30) warga Sirenja Kabupaten Donggala  ditangkap di Mess Pemda Poso Jl Dr Sam Ratulangi Palu pada Jumat (17/6/2022) pukul 03.00 Wita.

Sementara tersangka RY (22) dan GA (19), keduanya warga BTN Bumi Roviga Kelurahan Tondo,  Kecamatan Palu Timur Kota Palu,  ditangkap di Jl Tolamunte, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Minggu (20/6/2022) pukul 01.00 Wita.

Baca juga  Petugas Rutan Kelas II A Palu Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Untuk Napi

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya mengungkapkan, tersangka R dalam pengakuannya telah beraksi mencuri sepeda motor di 22 berbeda di Kota Palu.

Sedangkan RY dan GA telah beraksi di 25 TKP yang merupakan lintas Kabupaten dan Kota di Sulteng.

“RY dan GA melakukan aksinya di Kota Palu sebanyak 22 kali, Kabupaten Tolitoli 2 kali, dan Pantai Barat, Kabupaten Donggala 1 kali,” kata Pol Didik Supranoto.

Dari tersangka R, tim Resmob Scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng sementara baru mengamankan 4 unit sepeda motor.

eSedangkan dari tersangka RY dan GA telah diamankan 5 unit sepeda motor.

Baca juga  Jaga Profesionalisme Jurnalis di Tahun Politik, AJI Palu Gelar Workshop Peliputan Pemilu

“Kepolisian masih terus berupaya mengembangkan, apakah itu ada pelaku lain maupun keberadaan barang bukti sepeda motor yang diambil R, RY dan GA,” ujar Pol Didik Supranoto.

Pol Didik Supranoto menambahkan, penangkapan ini tentunya merupakan kado keberhasilan Polda Sulteng yang ditunjukan Ditreskrimum menjelang Hari Bhayangkara ke-76 tanggal 1 Juli 2022.

“Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih. Hasil pengembangan untuk menemukan barang bukti sepeda motor akan diinformasikan kembali,” tuturnya.

Share :

Baca Juga

Mantan Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR), Muh Masykur/Ist

Palu

Eks Direktur PBHR Sebut Perombakan Direksi BRMS Membuat Kinerja PT CPM di Poboya Memburuk
Forum Maroso untuk Ahmad Ali melakukan deklarasi dukungan kepada Ahmad Ali di Pilgub Sulteng 2024, Senin (3/6/2024)/hariansulteng

Palu

Deklarasi Dukungan, Forum Maroso untuk Ahmad Ali Komitmen Jaga Pluralisme
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu memulai tahapan perekrutan calon anggota baru, Selasa (25/02/2025)/Ist

Palu

10 Calon Anggota Baru AJI Palu Jalani Tes Tertulis dan Wawancara
Emak-emak saling dorong untuk berebut minyak goreng di kegiatan operasi pasar Disperindag Sulteng, Selasa (15/3/2022)/hariansulteng

Palu

Emak-emak di Palu Saling Dorong Berebut Minyak Goreng Rp 28 Ribu Kemasan Dua Liter
Gerakan Cepat Dinsos Palu Bangun Dapur Umum Bagi Warga Terdampak Banjir

Palu

Gerakan Cepat Dinsos Palu Bangun Dapur Umum Bagi Warga Terdampak Banjir
Bandara Mutiara Sis Aljufri, Jalan Abdurrahman Saleh, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Bandara Mutiara Sis Aljufri Berlakukan Kebijakan Naik Pesawat Tanpa Tes PCR-Antigen
PTUN Palu gelar sidang lanjutan perkara pembatalan akta kelahiran Indah Puspita Sari Chowindra, Kamis (13/7/2023)/hariansulteng

Palu

Tergugat Intervensi Tak Bisa Hadirkan Saksi dalam Sidang Pembatalan Akta Kelahiran Sari Chowindra
Pemkot Palu menyegel sejumlah warung penunggak pajak, Selasa (5/8/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Nunggak Pajak, Pemkot Palu Segel 5 Warung Makan