Home / Palu

Selasa, 21 Juni 2022 - 11:06 WIB

Ditreskrimum Polda Sulteng Tangkap 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 47 TKP

Ditreskrimum Polda Sulteng Tangkap 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 47 TKP

Ditreskrimum Polda Sulteng Tangkap 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 47 TKP

HARIANSULTENG.COM,PALU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng berhasil mengamankan tiga pelaku curanmor di 47 TKP di Sulteng

Penangkapan terhadap tiga pelaku dilakukan diwaktu dan tempat berbeda.

Mereka adalah tersangka R (30) warga Sirenja Kabupaten Donggala  ditangkap di Mess Pemda Poso Jl Dr Sam Ratulangi Palu pada Jumat (17/6/2022) pukul 03.00 Wita.

Sementara tersangka RY (22) dan GA (19), keduanya warga BTN Bumi Roviga Kelurahan Tondo,  Kecamatan Palu Timur Kota Palu,  ditangkap di Jl Tolamunte, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Minggu (20/6/2022) pukul 01.00 Wita.

Baca juga  Wali Kota Palu Serahkan Bantuan Sembako dan Uang Tunai dari Baznas untuk Kaum Dhuafa

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya mengungkapkan, tersangka R dalam pengakuannya telah beraksi mencuri sepeda motor di 22 berbeda di Kota Palu.

Sedangkan RY dan GA telah beraksi di 25 TKP yang merupakan lintas Kabupaten dan Kota di Sulteng.

“RY dan GA melakukan aksinya di Kota Palu sebanyak 22 kali, Kabupaten Tolitoli 2 kali, dan Pantai Barat, Kabupaten Donggala 1 kali,” kata Pol Didik Supranoto.

Dari tersangka R, tim Resmob Scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng sementara baru mengamankan 4 unit sepeda motor.

eSedangkan dari tersangka RY dan GA telah diamankan 5 unit sepeda motor.

Baca juga  Hadianto Terima Kunjungan Arkom Indonesia Bahas Program Mamboro Menuju Palu Kota Resilien

“Kepolisian masih terus berupaya mengembangkan, apakah itu ada pelaku lain maupun keberadaan barang bukti sepeda motor yang diambil R, RY dan GA,” ujar Pol Didik Supranoto.

Pol Didik Supranoto menambahkan, penangkapan ini tentunya merupakan kado keberhasilan Polda Sulteng yang ditunjukan Ditreskrimum menjelang Hari Bhayangkara ke-76 tanggal 1 Juli 2022.

“Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih. Hasil pengembangan untuk menemukan barang bukti sepeda motor akan diinformasikan kembali,” tuturnya.

Share :

Baca Juga

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palu berbagi takjil kepada masyarakat dan pengendara menjelang berbuka puasa di bulan Ramadan, Selasa (04/03/2025)/Ist

Palu

Satlantas Polresta Palu Bagi-bagi Takjil ke Pengendara
Kepala Pelaksana BPBD Kota Palu, Presly Tampubolon mendampingi kunjungan delegasi Kedutaan Besar Swiss untuk Indonesia bersama BNPB ke kawasan Huntap Talise, Rabu (14/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Kepala BPBD Palu Dampingi Kunjungan Kedubes Swiss dan BNPB ke Huntap Talise
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid membuka kegiatan seminar akhir penyusunan dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup Kota Palu 2020, Kamis (18/11/2021) /hariansulteng

Palu

Wali Kota Hadianto Geram saat Buka Seminar di Bantaya, Ini Penyebabnya
Ganjar Pranowo/Instagram @ganjar_pranowo

Donggala

Ganjar Kampanye di Palu dan Donggala Besok, Polda Sulteng Terjunkan 812 Personel
Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri hadiri deklarasi relawan Banuata Kota Palu, Minggu (30/6/2024)/hariansulteng

Palu

Jadi Presidium Banuata Palu, Tokoh Pemuda Renaldhy Paliudju Sebut AA-AKA Pasangan Ideal
Rumah Witan Sulaeman di Jl Lorong Ganogo, Kelurahan Boyaoge, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (24/12/2021)/hariansulteng

Olahraga

Keluarga Witan Sulaeman di Palu Gelar Nobar Semifinal Indonesia vs Singapura
Tim SAR lakukan pencarian terhadap bocah di Buol yang hilang terseret ombak, Sabtu (15/02/2025)/Ist

Palu

Bocah 10 Tahun di Buol Hilang Terseret Ombak saat Mandi di Pantai
Ahmad Ali menjadi narasumber di acara Total Politik Uji Nyali di Sriti Convention Hall, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (12/10/2024)/hariansulteng

Palu

Kampanye Dialogis ala ‘Desak Anies’, Ahmad Ali Dicecar Masalah Pendidikan hingga Konflik Agraria