Home / Palu

Sabtu, 15 Januari 2022 - 22:07 WIB

Ternak Berkeliaran Bebas di Palu, Pemilik Terancam Pidana dan Denda Rp 50 Juta

Ilustrasi hewan ternak/Ist

Ilustrasi hewan ternak/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALUPemerintah Kota Palu akan memberikan sanksi berupa denda hingga pidana kepada pemilik ternak jika membiarkan peliharaannya berkeliaran bebas.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan edaran terkait penertiban hewan ternak dan efektif berlaku mulai 24 Januari 2022.

“Jika hewan ternak berkeliaran sampai menganggu ketertiban, pemiliknya akan diproses hukum dan memungkinkan mendapat sanksi pidana. Selain itu diganjar denda Rp 50 juta,” kata Hadianto, Sabtu (15/1/2022).

Baca juga  Dua Siswi Palu Raih Hadiah Rp 20 Juta Lomba Iptek, Canda Hadianto: Minta Dong

Pria kelahiran 10 Juli 1975 itu berharap, sanksi tersebut dapat menyadarkan para peternak untuk tidak membiarkan hewan mereka berkeliaran sembarangan.

Baca juga  Truk Bermuatan Elpiji 5 Kg dan 12 Kg Terbakar, Hanguskan 3 Rumah di Jalan Manggis Palu

Ia pun mengimbau agar ketentuan itu bisa dipatuhi demi menjaga kenyamanan antar sesama dan ketertiban kota.

“Pemerintah bersama kepolisian akan menertibkan jika hewan ternak tidak digembalakan dengan baik. Saya meminta hewan ternaknya jangan dilepas sembarangan agar tidak mengganggu ketertiban umum. (Rmd)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menyerahkan LKPD tahun anggaran 2022 kepada BPK Sulteng/Pemkot Palu

Palu

Serahkan LKPD ke BPK, Hadianto Rasyid Harap Ada Perbaikan Kinerja Keuangan
Material menumpuk di bahu Jalan, Kepala Sekolah SD Inpres 1 Lolu kena denda Rp 500 ribu/Ist

Palu

Material Menumpuk di Bahu Jalan, Kepala Sekolah SD Inpres 1 Lolu Kena Denda Rp 500 Ribu
Ahmad Ali/hariansulteng

Palu

Ahmad Ali Minta TNI Tindak Tegas Prajurit Pelaku Penembakan Warga di Palu
Komisioner KPU Palu temui Hadianto Rasyid, Jumat (1/9/2023)/Ist

Palu

Komisioner KPU Palu Temui Wali Kota, Bahas Anggaran Pilkada hingga Jaminan Ketenagakerjaan Badan Adhoc
Universitas Alkhairaat desak aparat penegak hukum segera proses Fuad Plered/Ist

Palu

Universitas Alkhairaat Desak Aparat Penegak Hukum Segera Proses Fuad Plered
Ratusan honorer memadati gedung pelayanan terpadu Polresta Palu untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK, Senin (06/01/2025)/Ist

Palu

Urus SKCK, Lulusan PPPK Sesaki Mako Polresta Palu
Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Deni Gunawan memimpin apel gelar pasukan jelang Natal dan tahun baru 2025, Senin (23/12/2024)/Ist

Palu

Danrem 132/Tadulako Pastikan Pengamanan Maksimal Jelang Natal dan Tahun Baru
Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) resmi mengumumkan hadir di Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Gandeng FISIP Untad, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia Resmi Dibentuk di Palu