Home / Sulteng

Minggu, 1 November 2026 - 23:22 WIB

Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Kapolda Sulteng, Irjen Rizal Irawan. (Foto: Istimewa)

Kapolda Sulteng, Irjen Rizal Irawan. (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Rizal Irawan menerbitkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan ini bertujuan mencegah kebakaran yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Hal itu berdasarkan edaran maklumat Kapolda Sulteng Nomor: MAK/1/XI/2026 tanggal 1 November 2026.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Achmad Muhaimin menyebut maklumat itu menjadi imbauan sekaligus peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

Dalam maklumat tersebut, Kapolda Sulteng menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun apabila dapat menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, serta gangguan kesehatan masyarakat.

Baca juga  Masuk Tahap Penyampaian Visi Misi, Senat Bakal Tetapkan 3 Calon Rektor Untad Besok

“Setiap orang yang sengaja maupun lalai melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Minggu (1/11/2026).

Muhaimin menuturkan bahwa sanksi pidana yang dicantumkan antara lain Pasal 308 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun.

Selain itu, penindakan juga mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca juga  Jalanan Licin Akibat Hujan, Mobil Terbalik di Kebun Kopi

Oleh karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian atau aparat terkait apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

“Kami dari jajaran kepolisian bersama stakeholder terkait akan meningkatkan patroli, melakukan penindakan, serta menegakkan hukum terhadap pelaku karhutla tanpa pandang bulu. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus perlindungan terhadap lingkungan,” ungkapnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Koordinator FRAS, Eva Bande berorasi di depan Kantor ATR/BPN Kanwil Sulteng dalam memperingati Hari Tani Nasional, Senin (26/9/2022)/hariansulteng

Sulteng

Peringati Hari Tani Nasional, FRAS Ancam Duduki Kantor ATR/BPN Sulteng
Hujan deras yang mengguyur mengakibatkan longsor di Desa Palasa Lambori, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (7/7/2024)/Ist

Parigi Moutong

Dua Mobil Tertimpa Pohon dan Terseret Longsor di Desa Palasa Lambori Parimo
Ilustrasi pelaku kejahatan/Ist

Palu

Kejari Palu Jemput Sisa Terdakwa yang Kabur dari Pengadilan
Tingkatkan kerja sama bidang pendidikan dan penelitian, Polda Sulteng dan Untad Teken MoU/Ist

Sulteng

Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pendidikan dan Penelitian, Polda Sulteng dan Untad Teken MoU
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman menghadiri MPAB C KMHDI Kota Palu, Jumat (12/12/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Pemkot Harap KMHDI Jadi Mitra Strategis Bangun Kota Palu Berdaya Saing
Kabidpropam Polda Sulteng, Kombes Roy Satya Putra mengecek kehadiran anggota usai libur panjang hari raya Idulfitri, Rabu (09/04/2024)/Ist

Palu

Kabidpropam Polda Sulteng Cek Kehadiran Anggota Usai Libur Lebaran
Bertemu di Jakarta, Ahmad Ali ajak Hidayat Lamakarate berjuang bersama di Pilgub Sulteng/Ist

Sulteng

Bertemu di Jakarta, Ahmad Ali Ajak Hidayat Lamakarate Berjuang Bersama di Pilgub Sulteng
Ambo Endre meneteskan air mata dalam konferensi di Kantor Komnas HAM Sulteng terkait konflik petani dengan PT ANA, Senin (14/11/2022)/hariansulteng

Sulteng

Petani Morowali Utara Berlinang Air Mata Cerita Lahannya Diduga Diserobot PT Agro Nusa Abadi