HARIANSULTENG.COM – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Rizal Irawan menerbitkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan ini bertujuan mencegah kebakaran yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Hal itu berdasarkan edaran maklumat Kapolda Sulteng Nomor: MAK/1/XI/2026 tanggal 1 November 2026.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Achmad Muhaimin menyebut maklumat itu menjadi imbauan sekaligus peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
Dalam maklumat tersebut, Kapolda Sulteng menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun apabila dapat menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, serta gangguan kesehatan masyarakat.
“Setiap orang yang sengaja maupun lalai melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Minggu (1/11/2026).
Muhaimin menuturkan bahwa sanksi pidana yang dicantumkan antara lain Pasal 308 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun.
Selain itu, penindakan juga mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Oleh karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian atau aparat terkait apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
“Kami dari jajaran kepolisian bersama stakeholder terkait akan meningkatkan patroli, melakukan penindakan, serta menegakkan hukum terhadap pelaku karhutla tanpa pandang bulu. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus perlindungan terhadap lingkungan,” ungkapnya.
(Red)














