HARIANSULTENG.COM, BALUT – Bidpropam Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil alih penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan dua anggota Polri di Kabupaten Banggai Laut (Balut).
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Achmad Muhaimin menyebut tim siber Subbid Paminal Bidpropam telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan awal.
Kasus bermula saat Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi menemukan 575 jerigen solar dan Pertalite di kapal jolor tujuan Taliabu, Maluku, di Pantai Banggai Lalongo, Kamis (15/10/2026) malam.
Berdasarkan pemeriksaan awal ABK, sebagian BBM tersebut diduga milik Bripka RRP, anggota Polsek Banggai, sedangkan sisanya disebut milik seorang warga berinisial F.
Bripka RRP diduga membeli solar dari sejumlah SPBU dan pertalite dari pelansir untuk kemudian dijual kepada kapten kapal jolor inisial I.
Aktivitas ini disebut telah berlangsung selama dua bulan dengan dugaan adanya keterlibatan Kapolsek Banggai.
“Sebagai tindak lanjut, sesuai surat perintah Kapolda Sulteng tanggal 19 Oktober 2026, telah ditunjuk personel sebagai pelaksana harian (PLH) Kapolsek Banggai Polres Banggai Laut,” terang Muhaimin, Selasa (20/10/2026).
Ia menegaskan Polda Sulteng berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran anggota Polri secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Penanganan perkara ini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk melengkapi berkas untuk proses Sidang Kode Etik Profesi Polri,” ucapnya.
(Red)














