Home / Morowali / Morowali Utara

Senin, 7 April 2025 - 23:56 WIB

Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Tambang Nikel

Ilustrasi - Lokasi pertambanga nikel PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali/Ist

Ilustrasi - Lokasi pertambanga nikel PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali/Ist

HARIANSULTENG.COM – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak perusahaan untuk segera melakukan reklamasi pascatambang, khususnya tambang nikel di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.

“Jika perusahaan tidak melakukan reklamasi, Kementerian ESDM harusnya tegas mencabut atau menghentikan sementara kegiatan pertambangan,” kata Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, Senin (07/04/2025).

Ia menjelaskan berbagai aturan terkait reklamasi telah dibuat pemerintah dengan sangat baik. Namum, implementasi aturan oleh perusahaan yang masih lemah, bahkan banyak perusahaan yang melanggar.

Reklamasi pascatambang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan reklamasi dan pascatambang, dengan tingkat keberhasilan 100 persen dan menempatkan dana jaminan reklamasi.

Baca juga  Aksi Solidaritas Parimo, Ratusan Warga Tumpah Ruah di Depan Kantor Gubernur Sulteng

Selain itu, aturan itu dibuat lebih spesifik Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pemerintah harus tegas untuk mencabut IUP perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi pascatambang,” katanya menegaskan.

Baca juga  2 Pekerja Tewas Tertimbun Longsor, Walhi Sulteng Kecam Kelalaian PT IMIP

Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni memastikan tidak akan segan mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) korporasi yang tidak melakukan kewajiban rehabilitasi lahan oleh pemilik izin.

Jawaban itu diberikan sebagai respons dari pertanyaan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Rajiv terkait keberanian mencabut IPPKH yang dimiliki oleh pihak yang tidak berkomitmen dalam program penghijauan kembali atau reboisasi.

Terkait hal itu, Menhut mengatakan selama data tersedia maka Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan penindakan.

(Red)

Share :

Baca Juga

PT Indonesia Morowali Industrial Park/IMIP

Morowali

PT IMIP Bantah Isu Dukung Kandidat Tertentu di Pilkada Morowali
Seorang pencuri di Kabupaten Morowali Utara (Morut) tewas usai melompat dari lantai 3 smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI)/Ist

Morowali Utara

Ketahuan Beraksi, Pencuri Tembaga Tewas Usai Nekat Lompat dari Lantai Tiga Smelter PT GNI Morut
Foto udara kawasan industri PT IHIP di Kecamatan Bungku Barat, Morowali (Sumber: hariansulteng.com)

Morowali

Asa Memulihkan Hutan Morowali Kian Tipis
Serikat Pekerja Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Saling Menghargai

Morowali Utara

Serikat Pekerja Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Saling Menghargai
Ratusan massa tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Towara menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Morowali Utara (Morut), Kamis (19/9/2024)/Ist

Morowali Utara

Darurat Air Bersih dan Polusi Udara, Warga Desa Towara Demo Kantor Bupati Morut
Pekerja di kawasan PT IMIP/Ist

Morowali

Buruh Hamil Diduga Kena PHK Sepihak karena Sakit, PT IMIP Beri Bantahan
Ilustrasi/Ist

Morowali Utara

Ledakan Smelter Tewaskan 2 Pekerja, Walhi dan Jatam Desak Pemerintah Evaluasi Total PT GNI
Banjir bandang menerjang Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Jumat (03/01/2025)/Ist

Morowali Utara

Banjir Bandang Terjang Desa Ganda-Ganda Morut: 1 Tewas dan 3 Luka