HARIANSULTENG.COM,PALU– Sebanyak 13 barang terlarang ditemukan di hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu.
Penemuan tersebut saat dilakukan sidak rutin antisipasi gangguan keamaan ketertiban dan masuknya barang terlarang, seperti Hp, narkoba, benda tajam, dan barang terlarang lainnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Gamal Bardi memimpin langsung penggeledahan yang dilakukan oleh seluruh pejabat struktural dan pegawai Lapas Kelas IIA Palu.
Menurut Gamal, kegiatan itu merupakan upaya dari Lapas Kelas IIA Palu untuk mendeteksi dini, mangantisipasi dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta peredaran barang-barang terlarang yang masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Palu.
Adapun blok hunian WBP yang dilakukan penggeledahan yakni, blok 6 dan Blok 7.
Dari hasil penggeledahan tersebut diperoleh barang-barang terlarang berupa : 1 tang, 1 kipas angin, 1 pisu rakitan, 1 headset, 1colokan kabel, 1 colokan rol kabel, 1 obeng, 1 kabel data, 4 macis gas, dan 1 tempat cok kabel.
Kegiatan penggeledahan ini terus kita laksanakan dan kita melakukan penggeledahan secara acak pada blok hunian. Dari hasil penggeledahan kami mendapatkan benda tajam berupa pisau rakitan yang sewaktu-waktu WBP dapat menyalahgunakan benda tersebut sehingga berakibat gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ujar Kalapas Palu, Jumat (10/6/2022).
Gamal juga menegaskan, penggeledahan itu dilakukan untuk menjaga keamanan pada gedung kantor, seperti menertibkan dan menyita kabel ilegal yang nantinya bisa mengganggu instalasi listrik.