Home / Morowali Utara

Kamis, 9 Mei 2024 - 23:03 WIB

Serikat Petani-FRAS Sebut Pemprov Sulteng Tak Transparan Tangani Konflik Masyarakat dan PT ANA

SPPT-FRAS Sulteng menggelar konferensi pers terkait konflik agraria antara PT ANA dan masyarakat Petasia Timur, Kamis (9/5/2024)/hariansulteng

SPPT-FRAS Sulteng menggelar konferensi pers terkait konflik agraria antara PT ANA dan masyarakat Petasia Timur, Kamis (9/5/2024)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, MORUT – Konflik lahan antara perusahaan sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) dengan warga Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara masih terus bergulir.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) sebelumnya telah membentuk tim untuk melakukan verifikasi dan validasi lahan atas konflik berkepanjangan tersebut.

Akan tetapi, upaya Pemprov Sulteng ini dinilai tidak transparan karena tidak melibatkan masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Petasia Timur (SPPT).

“Yang kami sayangkan bahwa upaya penyelesaian yang berlangsung selama ini tidak partisipatif. Kami sebagai masyarakat yang berkonflik tidak pernah dilibatkan,” ujar Pimpinan SPPT, Ambo Endre dalam jumpa pers didampingi anggota SPPT Ambo Tang dan Moh Arif, serta Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng, Eva Bande, Kamis (9/5/2024).

Terkait verifikasi dan validasi lahan, Ambo menyatakan pihaknya telah memasukkan data subjek maupun objek sejak 11 September 2023.

Terdapat luasan lahan 740 hektare dengan jumlah 370 kepala keluarga (KK) yang tersebar di Desa Tompira, Desa Bunta, Desa Bungintimbe dan Desa Towara.

Baca juga  Razia di SMAN 1 Lembo, Polres Morut Copot Knalpot Brong Pelajar

Ambo meminta Pemprov Sulteng memerhatikan nasib masyarakat dan bukan terkesan berpihak kepada perusahaan yang beroperasi belasan tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

“Bahkan lahan-lahan anggota serikat khususnya di Bunta ada pengurangan, mereka berupaya mengurangi. Jadi tolonglah transparan dan partisipatif. Perhatikan masyarakat yang selama ini berjuang mendapat keadilan,” ungkapnya.

Di sisi lain, ia merasa heran Pemprov Sulteng justru meminta agar HGU PT ANA segera diurus untuk memastikan aktivitas perusahaan berjalan normal.

“Apakah kita mau berkompromi dengan perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki izin. Kok bisa-bisanya pemprov meminta agar segera diterbitkan HGU. Bukannya HGU dulu baru beroperasi, tapi ini beroperasi dulu dan HGU belakangan. Aturan macam apa ini,” ucap Ambo.

Koordinator FRAS Sulteng, Eva Bande menyesalkan langkah-langkah penyelesaian yang dilakukan Pemprov Sulteng atas konflik agraria di Petasia Timur.

Eva menekankan bahwa PT ANA sebagai anak korporasi sawit Astra Agro Lestari beroperasi selama kurang lebih 17 tahun tanpa mengantongi HGU.

Baca juga  Picu Konflik Agraria, 43 Perusahaan Sawit Tanpa HGU Kuasai 411.000 Hektare Lahan di Sulawesi Tengah

Olehnya, aktivitas agraria berusia 45 tahun itu mempertanyakan hak kepemilikan perusahaan sehingga Pemprov Sulteng melepaskan 282,74 hektare lahan yang diklaim milik PT ANA untuk dikembalikan kepada petani di Desa Bunta.

“Ini juga aneh, kok PT ANA memberikan? Hak kepemilikan apa yang dimiliki PT ANA sehingga ada kata ‘pelepasan’. Yang ada perusahaan menduduki tanpa hak. Punya siapa? punya rakyat,” tegas Eva.

Dikatakan Eva, masih ada desa lain yang lahannya mesti dikembalikan kepada masyarakat selain di Desa Bunta.

Di sisi lain, ia menyayangkan fenomena begitu mudahnya masyarakat diseret ke ranah hukum ketika menduduki lahan milik perusahaan.

“FRAS memandang pada konteks administrasi perizinan. Pemerintah harus menertibkan. Masa rakyat dengan mudah dipidana menduduki tanpa hak. Kami mendesak Pemprov Sulteng melakukan penertiban. Jangan cuma rakyat diminta terus-terusan mematuhi undang-undang, tetapi perusahaan dibiarkan tidak taat,” terang Eva.

Share :

Baca Juga

Seorang buruh PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) bernama Ruly Alif Tauhid mengalami kecelakaan kerja hingga membuatnya kehilangan pergelangan tangan/Ist

Morowali Utara

Buruh PT GNI Alami Kecelakaan Kerja, Walhi Sulteng Soroti Lemahnya Pengawasan Pemerintah

Morowali Utara

Situasi di PT GNI Semakin Kondusif, Aktivitas Perusahaan Berjalan Normal
Ratusan massa tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Towara menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Morowali Utara (Morut), Kamis (19/9/2024)/Ist

Morowali Utara

Darurat Air Bersih dan Polusi Udara, Warga Desa Towara Demo Kantor Bupati Morut
Polda Sulteng menetapkan Direktur Utama dan Komisaris PT GPS sebagai tersangka kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Morowali Utara/Ist

Morowali Utara

Polda Sulteng Tetapkan Dirut dan Komisaris PT GPS Tersangka PETI di Morowali Utara
Banjir bandang menyapu dan meluluhlantakkan bangunan site camp milik perusahaan tambang CV Surya Amindo Perkasa (SAP) di Desa Desa Tamainusi, Kecamatan Sojo Jaya, Morowali Utara, Jumat (03/01/2025)/Ist

Morowali Utara

Buntut Banjir Tewaskan Pekerja di Morut, Inspektur Tambang Terjun Investigasi Besok
Walhi Sulteng gelar jumpa pers terkait catatan dampak industri nikel dan hak gugat organisasi lingkungan hidup, Sabtu (14/12/2024)/hariansulteng

Morowali Utara

Gandeng 12 Pengacara, Walhi Gugat 3 Perusahaan Tambang Nikel di Morowali Utara
Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso melepas 22 unit mobil offroader di halaman Mapolda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu Jumat (28/1/22) pagi.

Morowali

Sambut HUT ke 27, Polda Sulteng Jelajah Tanah Tadulako Dengan Mobil Offroad
Elektabilitas Jeffisa-Ruben unggul dalam hasil survei terbaru Pilkada Morut 2024 versi CSS/Ist

Morowali Utara

Survei Terbaru Pilkada Morut Versi CSS: Jeffisa-Ruben Unggul di 6 Kecamatan